Sabtu , 27 Juli 2024
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Nomor Induk Berusaha (NIB): Gerbang Menuju Kemudahan Berusaha di Indonesia

Cara dan Syarat Mendaftar Nomor Induk Berusaha NIB 2023

Madingmu.com – NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), NIB menjadi kunci utama bagi para pengusaha untuk mengurus berbagai perizinan usaha dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.

Manfaat NIB bagi Pelaku Usaha

  • Identitas Usaha yang Sah: NIB menjadi bukti legalitas usaha yang diakui oleh pemerintah, meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.
  • Kemudahan Perizinan Usaha: NIB menjadi dasar untuk mengajukan berbagai izin usaha dan izin komersial/operasional yang dibutuhkan, menggantikan TDP, API, dan Izin Usaha Lainnya.
  • Akses Kepabeanan: NIB memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, serta memperoleh akses ke berbagai layanan kepabeanan.
  • Peluang Pembiayaan: NIB meningkatkan peluang usaha untuk mendapatkan akses permodalan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
  • Pemberdayaan UMKM: NIB memberikan kemudahan bagi UMKM untuk masuk ke pasar formal dan meningkatkan daya saing mereka.

Cara Daftar NIB

Dilansir dari laman indonesia.go.id, cara daftar atau mengurus NIB secara online sebagai berikut:

  • Akses laman https://oss.go.id/.
  • Di bagian pojok kanan klik tombol ‘Daftar‘.
  • Isi sejumlah data seperti jenis identitas (KTP, paspor), nomor induk kependudukan (NIK), negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email.
  • Masukkan kode captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Lakukan aktivasi akun melalui email, dan klik tombol ‘Aktivasi‘ untuk mengaktifkan akun OSS.

Setelah memiliki akun, kamu bisa kembali mengakses laman https://oss.go.id, dan login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.

Lebih lanjut, Anda bisa mengajukan NIB UKM dengan cara sebagai berikut:

  • Akses laman https://oss.go.id/, masuk dengan username dan password yang terdaftar
  • Klik ‘Perizinan Mikro‘, pilih ‘Pengajuan Baru
  • Isi data pribadi dan perusahaan terkait, nama usaha, sektor usaha, bidang atau kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa), status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, perkiraan hasil penjualan per tahun
  • Setelah itu, tekan tombol ‘Simpan Data
  • Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi
  • Klik data usaha dan klik tombol “proses NIB”, lalu klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.

Keuntungan Membuat NIB:

  • Penghematan Waktu dan Biaya: Proses perizinan usaha menjadi lebih cepat dan efisien, menghemat waktu dan biaya operasional.
  • Kemudahan Akses Informasi: Pelaku usaha mendapatkan akses mudah ke informasi terkait regulasi usaha, perizinan, dan layanan pendukung lainnya.
  • Peningkatan Daya Saing: NIB membuka peluang usaha untuk berkembang dan bersaing di pasar global.
  • Pengembangan Ekonomi Nasional: Peningkatan jumlah pelaku usaha ber-NIB berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Follow Juga : Instagram madingmu 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.