Sabtu , 27 Juli 2024
BeasiswaEditor's PickHeadlineTerpopuler

Mahasiswa Wajib Tahu, Berikut 9 Faktor yang Menyebabkan KIP Kuliah Dicabut

cara mengajukan kip kuliah 2023

Madingmu.com – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan bagi mahasiswa. Salah satu syarat sebagai penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. KIP kuliah diwujudkan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar. Penerima KIP Kuliah berhak memperoleh biaya kuliah selama 2-8 semester tergantung jenjang pendidikan yang dibayarkan langsung ke pihak kampus. Namun KIP Kuliah juga dapat dicabut, ditarik, atau dibatalkan jika penerima melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Penyebab KIP Kuliah dicabut

Dilansir dari laman Kompas.com Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendibud Ristek Muni Ika mengatakan bahwa penerima KIP Kuliah berkesempatan memperoleh bantuan pemenuhan biaya hidup untuk menunjang perkuliahan. Bantuan dicairkan selama enam bulan sekali. Namun, penerima KIP Kuliah harus berhati-hati karena nama mereka bisa dihapus dari daftar penerima. “Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan maka tidak bisa mendaftar lagi,” ujar Muni Ika Jumat (3/11/2023). “Penerima KIP Kuliah harus tetap bergaya hidup sederhana. Mahasiswa penerima harus cerdas memanfaatkan dana biaya hidup KIP Kuliah,” sambungnya.

Muni Ika membeberkan beberapa faktor yang dapat menyebabkan KIP Kuliah dicabut. Simak penjelasannya berikut ini :

  • Meninggal dunia.
  • Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan.
  • Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui Puslapdik.
  • Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik.
  • Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi.
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum.
  • Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti

Lebih lanjut menurut Muni Ika, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa penerima Program KIP Kuliah pengganti. Hal tersebut dilakukan setelah perguruan tinggi melakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi. “Soal besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, berdasarkan UKT mahasiswa pengganti namun tidak lebih besar dari UKT mahasiswa penerima KIP kuliah yang dibatalkan,” kata Muni Ika dikutip dari laman Puslapdik.

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi dalam menentukan mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, yakni :

  • Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan.
  • Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti yang diusulkan harus merupakan mahasiswa aktif, dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah, memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin, berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan, dan mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.

Follow Juga : Instagram madingmu 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.