Sabtu , 27 Juli 2024
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Ingin Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa? Begini Hukum nya Menurut Islam

3600036416

Madingmu.com – Selama bulan Ramadhan, umat Islam wajib untuk menjalankan ibadah puasa.

Puasa dilakukan selama terbit fajar hingga terbenamnya Matahari. Selama itu pula muslim harus menahan lapar, haus, dan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan benda apa pun ke lubang tubuh secara di sengaja.

Tapi bagaimana sih hukum memakai obat tetes mata saat puasa? Apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa? Simak dibawah ini :

Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyampaikan, bahwa pemakaian obat tetes mata selama berpuasa hukumnya adalah tidak membatalkan puasa.

Dilansir dari laman Kompas.com, Kamis (14/3/2024). “Tidak (membatalkan puasa) karena mata tidak termasuk rongga tubuh yang terbuka,” ucap Mistahul Huda,

Menggunakan tetes mata selama berpuasa sama halnya dengan orang yang sedang mandi, yaitu bisa jadi air masuk ke tubuh melalui pori-pori tetapi hal itu tidak akan membatalkan puasa.

Miftahul juga mengatakan, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya segala sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga tubuh yang terbuka (manafidz maftuhah).

Adapun yang dimaksud rongga tubuh yang terbuka adalah mulut, hidung, telinga dan dubur. Oleh karena itu memakai obat tetes mata atau celak tidak termasuk dapat membatalkan puasa.

Hal-hal Yang Dapat Membatalkan puasa

Dilansir dari laman Kompas.com, Rabu (13/3/2024). Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Syakir Jamaluddin juga menyampaikan bahwa menggunakan obat tetes mata tidak akan membatalkan puasa.

“Tak masalah. Menggunakan tetes mata juga tak masalah,”

Syakir pun menyampaikan, perkara secara kaidah yang dapat membatalkan puasa tertulis dalam Surat Al-Baqarah ayat 187. Berikut bunyi ayat nya:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa,”

(QS Al-Baqarah ayat 187).

Mengacu pada ayat tersebut, terdapat tiga perkara yang dapat membatalkan puasa, yaitu :

  • Makan.
  • Minum.
  • Berhubungan seks.

Adapun tindakan lainnya yang bisa membatalkan puasa adalah muntah disengaja, haid atau nifas, dan gila, seperti tertulis dalam hadist riwayat Abu Dawud, Tirimdzi, Ibn Majah.

Menurut At-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga, berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa:

  • Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.
  • Memasukkan benda ke dalam salah satu “jalan”.
  • Muntah disengaja.
  • Berhubungan badan secara sengaja.
  • Keluar mani (sperma).
  • Nifas.
  • Gila.
  • Murtad.

Follow Juga : Instagram madingmu 

 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.