Sabtu , 27 Juli 2024
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Apa Itu Amicus Curiae? Apa Pengaruhnya Serta Adakah Dasar Hukumnya? Ini Dia Penjelasannya

Ilustrasi Palu Hakim

Madingmu.com – Apa itu Amicus Curiae ? Istilah ini kerap kali muncul dalam persidangan, terlebih ketika dibukanya Perkara Perselisihan Hasil PemilihanUmum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK pun menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Dan berbondong-bondongnya masyarakat yang hendak menjadi Amicus Curiae, hal ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang Sejarah MK menangani perkara PHPU Pilpres 2024.

Lantas apa sih sebenarnya Amicus Curiae? Apa pengaruhnya dalam pengadilan serta adakah dasar hukum yang mengaturnya. Yuk simak penjelasan berikut ini.

Penjelasan Amicus Curiae

Dilansir dari Kompas.com, Amicus curiae yang dalam bahasa Latin berarti “Sahabat Pengadilan”, adalah pihak ketiga yang diizinkan untuk memberikan pendapat hukum dalam suatu perkara pengadilan. Pihak ketiga ini bukanlah pihak yang berperkara, namun memiliki kepentingan atau perhatian khusus terhadap kasus tersebut.

Beberapa Poin Penting Mengenai Amicus Curiae

  • Bukan Pihak yang Berperkara: Amicus curiae tidak bisa seenaknya ikut campur dalam kasus tersebut. Mereka hanya memberikan perspektif dan argumen hukum tambahan.
  • Membantu Pengadilan: Tujuan Amicus Curiae adalah untuk membantu hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang relevan.
  • Bentuk Pendapat: Pendapat Amicus Curiae bisa disampaikan secara tertulis maupun lisan, tergantung pada peraturan di pengadilan yang bersangkutan.
  • Dasar Hukum: Aturan mengenai Amicus Curiae bisa berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia, dasar hukumnya bisa ditemukan pada peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Singkatnya, Amicus Curiae adalah pihak yang “dimintai tolong” oleh pengadilan untuk memberikan pandangan hukum tambahan dari sudut pandang yang mungkin belum terwakili oleh pihak yang berperkara.

Dasar Hukum Amicus Curiae

Amicus Curiae belum diatur secara jelas di Indonesia, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal ini menjadi alasan bagi hakim untuk mengetahui kekuatan pembuktian. Pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 14 ayat (4) dinyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung yaitu:

  • Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau
  • Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.

Praktik Amicus Curiae ini sebenarnya sudah lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem common law dan bukan sistem civil law yang dianut oleh negara Indonesia, namun bukan berarti praktik ini tidak pernah diterapkan atau dipraktikkan di Indonesia.

Dengan demikian, dalam peradilan Indonesia, Amicus Curiae belum diatur secara jelas, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Perlu dicatat bahwa dasar hukum Amicus Curiae di Indonesia masih terus berkembang. Dengan semakin banyaknya putusan pengadilan yang menerima Amicus Curiae, diharapkan akan semakin memperkuat dasar hukumnya dan menjadikannya sebagai salah satu instrument penting dalam rangka mewujudkan peradilan yang adil dan bermartabat.

Follow Juga : Instagram madingmu 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.