Senin , 2 Desember 2024
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Akhir Penantian Panjang, Mary Jane Segera Pulang ke Filipina Setelah 14 Tahun Menjadi Terpidana Mati

e42bdd64b3ef358c41a10f9eda719be5

Madingmu.com – Nama Mary Jane kini kembali mencuat setelah ramai dipemberitaan bahwa ia akan dipulangkan ke Filipina usai divonis mati dan menjalani hukuman di Indonesia sejak 2010.

Mary Jane adalah warga negara Filipina yang menjadi terpidana hukuman mati di Indonesia usai ditangkap di Yogyakarta pada April 2010. Ia hampir dieksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 2015, namun hukumannya ditunda di detik-detik terakhir menjelang ia di eksekusi.

Baca Juga: WhatsApp Diretas? Inilah Ciri-ciri dan Cara Mengembalikannya dengan Aman

Siapakah Mary Jane?

20241120030055

Mary Jane Fiesta Veloso perempuan kelahiran Nueva Ecija, Filipina. Ia hanya menyelesaikan pendidikan terakhirnya di tingkat sekolah menengah atas (SMA). Setelah lulus SMA, ia menikah dan memiliki dua orang anak meskipun pernikahannya berumur pendek.

Mary Jane merupakan anak bungsu dari lima bersaudara yang latar belakangnya diketahui berasal dari keluarga miskin. Ia pernah menjadi pekerja domestik di Dubai, namun pulang kembali ke Filipina sebelum masa kontrak kerjanya habis karena hampir dilecehkan.

Setelah pulang ke filipina, Mary Jane mendapat tawaran kerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 2010.

Mary Jane adalah seorang ibu yang terjebak dalam kemiskinan sehingga harus mencari berbagai cara untuk dapat mengubah hidupnya.

Apa kasus yang menjerat Mary Jane?

Sayangnya, saat Mary Jane berangkat ke Malaysia, pekerjaan yang ditawarkan tersebut ternyata sudah tidak tersedia. Meski demikian, namun Maria Kristina Sergio, pihak yang menawarkan pekerjaan ART, memberikan tawaran pekerjaan pengganti kepadanya.

Kristina memberikan koper dan uang 500 dollar AS (Rp 7,9 juta dari kurs mata uang sekarang) untuk mengantarkan koper tersebut ke Yogyakarta.

Kemudian Mary Jane terbang dari Kuala Lumpur menuju Yogyakarta pada 25 April 2010. Setibanya di Indonesia, mesin pemindai sinar-X mendeteksi barang mencurigakan di koper yang ia bawa.  Ketika digeledah, petugas menemukan heroin dengan berat 2,6 kilogram yang disembunyikan di dalam lapisan koper.

BACA JUGA  Supaya Lolos PTN, Berikut Link Soal-Soal Latihan UTBK SNBT 2024

Setelah melalui proses hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati pada Oktober 2010.

Mary Jane dijadwalkan untuk dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 April 2015, meski akhirnya ditunda.

Mengapa eksekusi Mary Jane ditunda?

Eksekusi Mary Jane ditunda di detik-detik terakhir karena Maria Kristina Sergio menyerahkan diri ke polisi Filipina sehari sebelum jadwal dieksekusi.

Alasan penundaan adalah karena Mary Jane diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mary Jane kemudian dimintai kesaksiannya oleh pemerintah Filipina pada 8 dan 14 Mei 2015 melalui konferensi video.

Presiden RI saat itu, Joko Widodo menyebut, kasusnya ditunda karena akan dimintai kesaksian. Hingga kini, eksekusi mati terhadap Mary Jane masih ditunda.

Terkait penundaan eksekusi sampai dengan saat ini, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung untuk melaksanakan eksekusi.

Baca Juga: Ini Dia 7 Penemuan Luar Biasa yang Dulu Mengubah Dunia Tapi Kini Hilang dari Ingatan!

Bagaimana kelanjutan nasib Mary Jane di Indonesia?

Pemerintah Filipina telah berupaya untuk memulangkan Mary Jane diplomasi dan konsultasi bersama pemerintah Indonesia.

Upaya selama lebih dari satu dekade tersebut termasuk penundaan eksekusi hingga mencapai kesepakatan memulangkan Mary Jane pada tahun ini.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos memberikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Indonesia karena Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina.

Meski demikian, Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan hal tersebut masih harus didiskusikan dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan sebagainya.

Sampai saat ini para pihak terkait masih harus merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia.

BACA JUGA  Mengenal Halloween, Perayaan 31 Oktober yang Identik dengan Hantu dan Tradisi Menarik

Deddy mengatakan, hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina.

Follow Juga : Instagram madingmu

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Konten

Kilas Pendidikan228
Literasi Keuangan66
Ruang Siswa183
Beasiswa332
School lifehack155
Hiburan253
Editor's Pick1992
Terpopuler1941
Opini10
Serba Serbi791




madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.