Madingmu.com – Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), kini tak perlu mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Karena ada kemudahan cara mencetak KK secara online yang praktis.
KK dapat dicetak secara online untuk meminimalisasi potensi cetakan asli dari Dukcapil hilang atau rusak.
Lantas, bagaimana sih cara cetak KK online? Berikut ini cara dan keuntungan memiliki dokumen kependudukan yang kini bisa dicetak secara daring.
Cara Cetak KK online
Fasilitas cetak KK online memberikan fleksibilitas bagi masyarakat ketika mengurus dokumen kependudukan di tengah rutinitas pekerjaan.
Berikut cara mencetak KK secara online:
- Mengajukan permohonan pencetakan KK online lewat aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
- Memasukkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi agar dapat menerima soft file KK.
- Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri setelah menerima permohonan.
- Pemohon akan menerima SMS dan email dalam bentuk informasi tautan laman Dukcapil dan link PDF dari Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK).
- Pemohon akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK secara online.
- Lakukan pengecekan terhadap data yang dikirimkan Dukcapil.
- KK dapat dicetak secara mandiri apabila semua data sudah sesuai.
- File KK dalam format .pdf sebaiknya disimpan secara baik-baik supaya dapat dicetak kembali ketika dibutuhkan.
Keuntungan Cetak KK online
Setelah memahami cara cetak KK online, kamu perlu mengetahui soal manfaat atau keuntungan di cetak KK online.
Berikut sederet keuntungan mencetak KK secara online:
- Soft file KK dapat disimpan dalam bentuk PDF agar dapat dicetak di lain waktu ketika dibutuhkan.
- Aman dari pencurian data.
- KK dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
- Proses pencetakan KK secara online aman karena masyarakat PIN yang dikirimkan bersifat rahasia.
- KK dilengkapi kode QR yang digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah sehingga dokumen ini masih sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
- Dapat diakses melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena sudah dilengkapi barcode.
Masyarakat yang masih menggunakan tanda tangan manual pada KK-nya sebaiknya mengajukan cetak ulang terlebih dahulu melalui fitur pelayanan di IKD.
Itulah syarat dan cara cetak KK online. Jika mengalami kendala ketika cetak KK secara online, kamu bisa mengubungi call center Dukcapil di nomor WhatsApp 08118005373.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment