Sabtu , 27 Juli 2024
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Tata Cara Nyoblos Pemilu 2024 Bagi Pemula, Supaya Engga Bingung Saat di TPS dan Hak Suaramu Sah

Ilustrasi coblos Pemilu 2024

Madingmu.com – Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak. Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat diwajibkan untuk melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.

Bagi yang ingin mencoblos di kota lain maka harus mengurusnya terlebih dahulu untuk pindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 7 hari sebelum diselenggarakan pemilu.

Akan tetapi tidak semua orang bisa pindah DPT kecuali memiliki kondisi tertentu seperti orang yang bertugas di tempat lain, orang yang sedang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, orang yang sedang tertimpa bencana dan orang yang berstatus tahanan.

Baca Juga : Berikut Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 dengan mengunakan HP Beserta Linknya

Merujuk pada amanat Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut ini ialah tata cara menyoblos saat pemilu 2024.

  1. Gunakan hak suara di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
  2. Bawa surat undangan atau Formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP elektronik.
  3. Datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulis C-6 dan KTP ke petugas KPPS.
  4. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS.
  5. Jika sudah dipanggil maka ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.
  6. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pemilih harus :

Baca Juga : Kamu Wajib Tahu! 5 Warna Kertas Suara Pemilu 2024 Lengkap Dengan Keterangan dan Fungsinya

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula.
  • Masukan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
  • Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Follow Juga : Instagram madingmu

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.