Sabtu , 27 Juli 2024
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Cara Nyoblos Bagi Pemula, Kamu Wajib Tahu!

InShot 20240123 105257920

Madingmu.com – Untuk kamu yang sudah kesekian kalinya terlibat dalam Pemilu mungkin tidak akan bingung lagi soal coblos mencoblos. Akan tetapi bisa jadi berbeda dengan para pemilih pemula yang notabenenya baru pertama kali terlibat dalam pemilihan umum.

Dihadapkan dengan beragam jenis surat suara dan tampilan yang berbeda-beda dalam pemilu bisa menjadi sumber kebingungan bagi mereka lho.

Curhatan Salah Satu Pemilih Pemula

Seperti curhatan yang diunggah pada platform X ini. Tampak adanya kebingungan yang menimpa pemilih pemula perihal cara mencoblos surat suara DPR dan DPRD. Kebingungan ini dipicu oleh tampilan surat suara yang berisikan banyak sekali nama calon dari masing-masing partai pengusung.

Seperti yang kita ketahui bersama, Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang bukan hanya diperuntukkan untuk memilih presiden dan wakil presiden, melainkan juga para anggota legislatif di berbagai tingkat pemerintahan di mana masing-masing partai pengusung memiliki sejumlah nama yang dicalonkan untuk mengisi kursi wakil rakyat di berbagai jenjang pemerintahan.

Cara Nyoblos Surat Suara Pemilu Pilpres

pencoblosan pilpres foto youtubecomkpuri

Sekarang kita mulai dari cara pemberian hak suara pemilu lewat proses mencoblos untuk calon presiden dan wakil presiden. Pemberian hak suara ini telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dijelaskan dalam Pasal 353 bahwa pemberian suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara. Untuk itu, kamu bisa mencoblos cukup 1 kali salah satu bagian, sebagaimana yang telah diatur ya, Beauties.

Cara Nyoblos Surat Suara Pemilu Pilpres anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

CONTOH SURAT SUARA DPR RI

Kemudian kita masuk ke anggota legislatif nih. Tidak bisa dipungkiri, surat suara pemilu legislatif ini berpotensi menimbulkan kebingungan bagi para pemilih pemula. ketika surat suara dibuka, akan ditemukan banyak nama di setiap partai pengusung.

Terkait dengan hal ini, dalam pasal 353 UU RI Nomor 7 tahun 2017 telah mengatur bahwa pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Cara Nyoblos Surat Suara Pemilu Anggota DPD

14017960347342

Surat suara pemilu lainnya yang perlu diketahui cara pencoblosannya adalah anggota DPD. Masih dalam UU dan pasal yang sama, dijelaskan bahwa pemberian suara untuk pemilu anggota DPD dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon. Merujuk pada hal ini, maka silakan coblos pada salah satu bagian sesuai dengan ketentuan yang sudah disebutkan dalam UU tentang Pemilihan Umum.

Follow Juga : Instagram madingmu

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.