Madingmu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Kemudian, pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri. Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Apa Itu Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dilansir dari tapera.go.id, dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan
- Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta.
- Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi.
- Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama.
Tapera Untuk Apa?
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta Tapera juga berhak untuk:
- Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera.
- Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu.
- Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
- Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.
- Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
- Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
Siapa Saja Yang Bisa Menjadi Peserta Tapera?
Pada dasarnya, semua warga negara Indonesia yang bekerja di sektor formal dan informal dapat menjadi peserta Tapera. Berikut adalah beberapa kategori peserta Tapera:
- Pekerja di sektor formal dan informal, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, pekerja mandiri, dan pekerja informal lainnya.
- Prajurit TNI dan Polri yang telah pensiun.
- Penerima Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, penerima Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan, dan penerima Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
- Penduduk yang tidak bekerja dan tidak termasuk dalam kategori peserta lainnya.
Manfaat Tapera
Tapera menawarkan beberapa manfaat bagi para pesertanya, di antaranya:
- Tapera membantu para peserta untuk memiliki rumah sendiri dengan menyediakan pinjaman perumahan yang terjangkau.
- Memiliki rumah sendiri dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para peserta dan keluarganya.
- Iuran Tapera dapat menjadi tabungan jangka panjang bagi para peserta.
- Pemerintah memberikan insentif bagi para peserta Tapera yang memenuhi persyaratan tertentu.
Sumber Dana Tapera
Dana Tapera bersumber dari:
- Hasil penghimpunan Simpanan Peserta.
- Hasil pemupukan Simpanan Peserta.
- Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta.
- Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
- dana wakaf; dan.
- dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencairan Dana Tapera
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
- Telah pensiun bagi pekerja.
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
- Peserta meninggal dunia; dan.
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Kontroversi Seputar Tapera
Program Tapera telah menuai beberapa kontroversi sejak diluncurkan. Beberapa kritik yang dilontarkan terhadap Tapera adalah:
- Potongan gaji untuk iuran Tapera dianggap memberatkan bagi sebagian pekerja.
- Beberapa pihak mempertanyakan manfaat nyata yang akan diperoleh para peserta Tapera.
- Ada kekhawatiran bahwa dana Tapera tidak akan dikelola dengan baik oleh pemerintah.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment