Madingmu.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, bagi-bagi Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan tradisi yang selalu dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Biasanya THR dibagikan dalam bentuk uang. Tapi tahukah kamu bahwa THR pertama kali di diajukan hanya untuk PNS.
Lalu apa sih sebenarnya THR itu dan bagaimana juga sejarahnya sehingga PNS dan pekerja bisa dapat THR? Simak informasinya dibawah ini
Sejarah Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia
Pada Tahun 1951. Saat itu, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (sekarang PNS) berupa uang persekot. Uang ini bertujuan untuk membantu para aparatur negara dalam menyambut Hari Raya.
Setahun setelahnya, pada tahun 1952, para buruh mulai menuntut pemberian THR dari perusahaan swasta. Tuntutan ini didasari oleh kebutuhan para buruh untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya yang sama seperti PNS.
Perjuangan buruh tersebut baru membuahkan hasilsetelah 41 tahun lamanya. Pada tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Perkembangan Aturan THR Tahun 1977 hingga Tahun 2013
- 1977: Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 10/MEN/1977 mengatur tentang THR bagi pekerja di perusahaan swasta.
- 1988: Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 3/MEN/1988 mengatur besaran THR minimal yaitu 1 bulan gaji.
- 1994: Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1994 menegaskan kembali kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada karyawannya.
- 2003: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur THR sebagai hak pekerja/buruh yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.
Saat ini, THR sudah menjadi tradisi yang melekat di masyarakat Indonesia. Pemberian THR bukan hanya kewajiban pengusaha, tetapi juga menjadi simbol kepedulian dan kebersamaan dalam menyambut Hari Raya.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment