Jumat , 8 November 2024
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Pendaftaran Cakada Sudah Dibuka, Jika Ingin Mendaftar Pemilik Jabatan Ini Harus Mengundurkan Diri jika Maju Pilkada, Yuk Simak!

xdc1fn4s7yqxelx

Madingmu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah (cakada) dalam pilkada mulai hari ini, Selasa (27/8/2024).

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Dilansir dari Kompas.com Komisioner KPU Idham Holik menuturkan, calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatan tertentu sebelum batas akhir pendaftaran pilkada pada Kamis (29/8/2024).

“(Sesuai) Pasal 14 sampai 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ucap Idham

Lalu, apa saja sih jabatan yang perlu mengundurkan diri jika mendaftar sebagai calon kepala daerah dalam pilkada? Berikut informasinya.

Baca Juga: Ini Dia Cara Cek Akreditasi Kampus dan Program Studi di BAN-PT untuk Daftar CPNS 2024

Jika Ikut Pilkada Beberapa Jabatan Ini Harus Mundur

Warga Indonesia dari 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota akan serentak menjalani pemungutan suara Pilkada 2024 pada tanggal 27 November mendatang.

Calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota yang akan maju Pilkada 2024 namun saat ini tengah menempati jabatan tertentu perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar ke KPU.

Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Dalam Pasal 14 tertulis, calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota harus memenuhi persyaratan dengan tidak menjabat jabatan tertentu saat akan ikut pilkada.

Berikut ini rincian jabatan yang perlu mengundurkan diri jika akan menjadi peserta pilkada sebagai calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota:

  1. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain.
  2. Penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota .
  3. Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang masih menjabat.
  4. Anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
  5. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparatur sipil negara (ASN), serta kepala desa atau sebutan lain.
  6. Pegawai badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
  7. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Ternyata 5 Kota Ini Ramah Lho Untuk Penyandang Disabilitas di Indonesia, Yuk Simak!

Cara Mengajukan Pengunduran Diri

BACA JUGA  Waspada! 6 Kebiasaan Buruk Ini Dapat Merusak Otak Kamu!

Calon kepala daerah yang menjabat sebagai cubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri di daerah lain.

Hal itu dilakukan dengan mengajukan surat pengajuan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali kepada pejabat berwenang. Pengunduran diri lalu diserahkan saat mendaftar ke KPU.

Surat pengunduran diri juga diserahkan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang masih menjabat, anggota Polri dan TNI, kepala desa atau pemilik jabatan setara, serta pegawai BUMN dan BUMD yang maju pilkada.

ASN yang ikut pilkada harus menyerahkan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian serta surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN yang tidak dapat ditarik kembali.

Jika surat pengunduran diri belum terbit saat pendaftaran pilkada, calon kepala daerah harus menyerahkan tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dari pejabat berwenang serta surat keterangan pengajuan pengunduran dirinya masih diproses.

Anggota DPR dan DPRD yang belum dilantik tapi maju pilkada harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran dirinya sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD saat pendaftaran ke KPU.

Sementara anggota DPD yang belum dilantik harus menyerahkan pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran.

Jika surat pemberitahuan dan surat pengajuan pengunduran diri anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih belum diserahkan saat pendaftaran, maka paling lambat diserahkan saat perbaikan dokumen persyaratan calon kepala daerah.

Setelah surat pengunduran diri dan berkas-berkas pendaftaran calon kepala daerah diterima, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen tersebut.

KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024. Penelitian persyaratan calon akan berlangsung sejak pendaftaran hingga 21 September 2024.

BACA JUGA  41 Daftar Daerah yang Lawan Kotak Kosong pada Pilkada 2024

Kemudian, pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 akan diumumkan pada 22 September 2024.

Pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024. Sementara penghitungan dan rekapitulasi suara berlangsung hingga 16 Desember 2024. Kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 akan diangkat setidaknya pada Januari 2025.

Itulah informasi seputar pekerjaan yang harus mengundurkan diri jika ingin ikut pilkadasemoga informasi ini bermaanfaat sobat madingmu.

Follow Juga : Instagram madingmu

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Konten

Kilas Pendidikan226
Literasi Keuangan65
Ruang Siswa180
Beasiswa328
School lifehack155
Hiburan251
Editor's Pick1964
Terpopuler1913
Opini10
Serba Serbi782




madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.