Minggu , 16 Maret 2025
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Mengenal Pemilu Dua Putaran: Pengertian, Aturan, dan Syarat yang Perlu Kamu Tahu!

man showing finger after voting indonesias presidential election against with indonesia flag 1

Madingmu.com – Pemilu Kepada Daerah (Pilkada) secara serentak telah berlangsung pada 27 November 2024 lalu. Kini, Pilkada 2024 yang digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tengah menunggu perhitungan suara dan rekapitulasinya. Lantas bagaimana dengan Pemilu dua putaran?

Secara resmi, hasil Pilkada belum diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini artinya kemungkinan akan adanya “Pemilu Dua Putaran” dan hal ini bisa saja terjadi. Karena dalam negara demokrasi, apabila tidak ada pasangan calon yang mendapatkan suara mayoritas, maka akan dilaksanakan Pemilu dua putaran.

Secara umum, Pemilu dua putaran adalah sistem pemilihan ulang yang dilakukan ketika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan suara mayoritas pada Pemilu putaran pertama. Di beberapa negara, suara mayoritas biasanya berjumlah lebih dari 50 persen suara.

Baca Juga: Permasalahan Sampah dan Dampaknya bagi Lingkungan

Aturan Pemilu Dua Putaran

Di Indonesia, Pemilu dua putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 416 ayat (1) dijelaskan bahwa,

“Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia”.

Lebih lanjut, Pasal 416 ayat (2) menyatakan bahwa,

“Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Berdasarkan UU tersebut, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menerapkan sistem “Pemilu dua putaran” dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden apabila hasil pemilihan kurang dari 50 persen suara.

BACA JUGA  7 Tips Merawat Rambut Bewarna, Agar Lebih Sehat Serta Tahan Lama!

Pemilu dua putaran ternyata tidak hanya berlaku pada Pemilihan Presiden, tetapi juga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, aturan ini hanya berlaku secara khusus di Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan UU No. 2 Tentang Provinsi DKI Jakarta Pasal 11 ayat (1) dan (2).

Ayat (1) berbunyi:

“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih”.

Ayat (2) berbunyi:

“Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.”

Syarat Pemilu Dua Putaran

Sebagaimana yang diterangkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, syarat dilaksanakannya Pemilu dua putaran adalah apabila pemilu putaran pertama tidak mendapat perolehan suara mayoritas lebih dari 50 persen.

Dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon harus mendapatkan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Dengan demikian, selain harus mendapatkan lebih dari 50% suara secara nasional, paslon juga harus memperoleh minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah provinsi di Indonesia, sebagai syarat dilaksanakannya Pemilu dua putaran.

Dalam konteks Pilkada, syarat Pemilu dua putaran hanya berlaku di Provinsi DKI Jakarta apabila perolehan suara dari semua paslon tidak ada yang mencapai mencapai 50 persen suara.

Baca Juga: Pendaftaran Bintara TNI AD Gelombang 2 Tahun 2024 Resmi Dibuka: Cek Persyaratannya!

Tahapan Pilkada Dua Putaran

BACA JUGA  Berikut Ini 7 Biaya yang Tidak Ditanggung Oleh KIP Kuliah, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

Aturan terkait Pilkada dua putaran untuk DKI Jakarta, diatur dalam Pasal 36 ayat 3, yakni:

  1. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan.
  2. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program Pasangan Calon.
  3. Pemungutan dan Penghitungan Suara.
  4. Rekapitulasi hasil perolehan suara.

Selanjutnya, pasangan calon yang mendapat perolehan suara terbanyak pada putaran kedua akan dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada.

Semoga informasi ini bermanfaat sobat madingmu.

Follow Juga : Instagram madingmu

 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.