madingmu.com – Salah satu syarat untuk mendaftar Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah masuk dalam desil 3 dari data Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). Apa yang dimaksud dengan desil?
Sebelumnya, KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi namun memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan yang diberikan meliputi biaya pendidikan dan biaya hidup.
Untuk menjadi penerima KIP Kuliah, salah satu syaratnya adalah mahasiswa tersebut harus masuk dalam kelompok masyarakat atau rentan miskin hingga desil 3, sesuai dengan basis data P3KE yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Definisi Desil KIP Kuliah
Menurut situs Kementerian Sosial, rumah tangga DTKS dikelompokkan ke dalam desil. Desil adalah kelompok persepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga.
Desil sendiri terdiri dari empat kelompok, yaitu:
Desil 1, rumah tangga yang masuk ke dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.
Desil 2, rumah tangga yang masuk ke dalam kelompok 11-20 persen dan merupakan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.
Desil 3: Rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen dan merupakan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.
Desil 4, rumah tangga yang berada di kelompok 31-40 persen, dihitung secara nasional.
Menurut situs Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, peserta yang berhak mendapatkan KIP Kuliah maksimal berada di desil ketiga.
Jika ingin mendaftar KIP Kuliah dan masuk dalam desil yang berhak menerima KIP Kuliah, maka detailers perlu mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Nantinya, DTKS akan melakukan verifikasi dari tingkat desa atau kelurahan.
Dokumen Persyaratan KIP Kuliah
Selain memenuhi persyaratan desil DTKS, pemohon harus memenuhi dokumen persyaratan berikut ini:
– Scan atau foto rapor terakhir
– Scan atau foto piagam penghargaan (jika ada)
– Foto bagian depan dan dalam rumah
– Foto calon mahasiswa dan anggota keluarga lainnya di dalam rumah
Cara Mendaftar KIP Kuliah
Setelah kamu merasa memenuhi syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah dan telah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, kamu bisa melakukan pendaftaran melalui laman KIP Kuliah Kemdikbud. Berikut langkah-langkahnya.
1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pada browser ponsel atau laptop Anda.
2. Pilih ‘Login mahasiswa’ di bagian kanan atas.
3. Masukkan nomor registrasi dan kode akses jika Anda sudah memiliki akun.
4. Jika Anda belum memiliki akun, pilih ‘Daftar baru’.
5. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif dengan benar. Disarankan untuk menggunakan Gmail.
6. Jika sistem KIP Kuliah tidak terbaca NIK, NISN dan NPSN, hubungi operator DAPODIK/EMIS di masing-masing sekolah untuk dilakukan perbaikan data secara mandiri oleh operator di https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/. Siswa yang lulus dapat mengajukan perbaikan pada laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan.
7. Setelah proses tersebut, calon peserta didik akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirimkan melalui email.
8. Login kembali ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan lakukan proses pendaftaran sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih.
Nah, itulah penjelasan desil dalam pendaftaran KIP Kuliah beserta cara mendaftar KIP Kuliah. Semoga bisa membantu kamu ya, guys!
-- adds--> -->
Leave a comment