Sabtu , 27 Juli 2024
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Kemendikbud: 3,7 Persen Mahasiswa Baru Kena UKT Tinggi

5ed721ff260ef uang kuliah tunggal ukt 665 374

Madingmu.com – Tidak banyak mahasiswa baru tahun 2024 yang kena Uang Kuliah Tunggal (UKT) tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof. Abdul Haris, yang ikut menjelaskan UKT pada rapat kerja Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat ini, hanya 3,7 persen mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi.

“Hanya 3,7 persen dari populasi,” ucapnya, dilansir dari rilis Kemendikbud, saat rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).

Ada Miskonsepsi Bahwa UKT Seluruh Mahasiswa Naik

Ia mengatakan bahwa kelompok UKT tertinggi mulai dari kelompok delapan hingga 12. Bahkan proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2 sebanyak 20 persen.

“Termasuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20 persen dari UU Pendidikan Tinggi,” jelasnya.

Ia mengatakan ada miskonsepsi bahwa UKT seluruh mahasiswa naik.

“Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru,” ucap Haris.

Haris juga menekankan, Kemendikbud Ristek selalu mendengarkan dan menerima masukan secara saksama.

Selain itu, Kemendikbud Ristek juga telah melakukan komunikasi yang intens dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk menyamakan frekuensi dan menuju titik temu yang terbaik bagi semuanya.

“Dengan segala kerendahan hati, izinkan kami menyampaikan beberapa poin penting,” ucapnya lagi.

Bila mahasiswa baru merasa keberatan terhadap penempatan kelompok UKT. Sehingga Dirjen Haris menekankan bahwa PTN dan PTN berbadan hukum harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.

Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKT-nya. Misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur.

Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH.

Caranya dengan peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.

Haris juga menekankan bahwa Kemendikbud Ristek harus selalu mendengarkan dan menerima masukan secara saksama.

Selain itu, Kemendikbud Ristek juga telah melakukan komunikasi yang intens dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk menyamakan frekuensi dan menuju titik temu yang terbaik bagi semuanya.

“Dengan segala kerendahan hati, izinkan kami menyampaikan beberapa poin penting,” ucapnya lagi.

Bila mahasiswa baru merasa keberatan terhadap penempatan kelompok UKT. Sehingga Dirjen Haris menekankan bahwa PTN dan PTN berbadan hukum harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.

Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKT-nya. Misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur.

“PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT,” ungkap Haris.

Jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, maka mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id.

Nantinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Diktiristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Sebagai contoh, disebutkan Dirjen Haris bahwa pihaknya secara intens berkomunikasi dengan Rektor Universitas Riau (Unri) untuk mendorong komunikasi yang harmonis dan menegaskan keberpihakan kampus kepada masyarakat.

Berdasarkan komunikasi terakhir dengan Rektor Unri, semua mahasiswa baru telah diberikan kesempatan untuk mengusulkan peninjauan ulang UKT sampai tanggal 16 Mei 2024. Dari 50 mahasiswa baru, 46 mahasiswa mengajukan peninjauan ulang, kemudian 38 mahasiswa divalidasi dapat diturunkan kelompok UKTnya.

Sampai saat ini, koordinasi dengan pemimpin PTN dan PTN BH terus dilakukan Ditjen Diktiristek, utamanya agar pemimpin PTN dan PTN BH untuk memegang teguh asas berkeadilan dan inklusivitas, serta memastikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terakomodasi pada kelompok UKT yang ada.

Saat ini, kelompok UKT bagi mahasiswa yang kurang mampu adalah kelompok UKT 1 senilai Rp 500.000 per semester dan kelompok UKT 2 senilai Rp 1.000.000 per semester.

UKT 1 tersebut sama dengan Rp 84.000 per bulan dan UKT 2 sama dengan Rp 167.000 per bulan. Pengaturan ini guna memastikan agar PTN dan PTN BH tetap inklusif dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi tetap mempunyai kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.

Follow Juga : Instagram madingmu 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.