Madingmu.com – Pendaftaran PPDB Jabar 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat) sudah dibuka pada hari Senin (3/6/2024).
Untuk PPDB Jabar 2024 tahap 1 jenjang SMA, jalur yang dibuka adalah jalur zonasi dan jalur afirmasi KETM (keluarga ekonomi tidak mampu). Sedangkan untuk PPDB Jabar 2024 tahap 1 jenjang SMK yang dibuka adalah jalur prioritas terdekat dan afirmasi KETM.
Orangtua dan siswa yang sudah mempersiapkan dokumen persyaratan, berikut ini adalah mekanisme pendaftaran PPDB Jabar 2024 yang perlu diketahui.
Cara daftar PPDB Jabar 2024 online dan offline
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 bisa dilakukan secara online melalui dua cara yaitu:
- Website PPDB di laman disdik.jabarprov.go.id
Cara pendaftaran lewat laman ini dapat diakses melalui browser di gawai pintar dan atau komputer/laptop.
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 secara online atau daring juga bisa dilakukan lewat aplikasi Sapawarga.
Pendaftaran lewat aplikasi hanya dapat diakses melalui gawai pintar (handphone) dengan mengunduh aplikasinya via PlayStore untuk Android dan AppStore untuk IOS.
Semua proses dapat dilakuka secara online. Seperti Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menginput data diri, upload (mengunggah) dokumen persyaratan, seleksi secara otomatis dan penayangan hasil seleksi (pengumuman).
- Pendaftaran Offline (Luring)
Bagi orangtua maupun siswa yang mendaftar secara offline atau luring di PPDB Jabar 2024 juga bisa. Caranya sebagai berikut:
Mendaftar secara langsung di sekolah tujuan (pilihan pertama). Jika terkendala akses atau keterbatasan jaringan untuk mendaftar secara daring.
Membawa kelengkapan dokumen persyaratan untuk didaftarkan secara daring oleh panitia sekolah. Selama PPDB Jabar 2024 ini juga disediakan masa sanggah selama masa pendaftaraan.
- Masa sanggah pada PPDB Jabar 2024 tahap 1 berlangsung 3-7 Juni 2024.
- Masa sanggah pada PPDB Jabar 2024 tahap 2 berlangsung 24-28 Juni 2024.
- Masa sanggah berlangsung pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan pukul 13.00-14.00 WIB.
Dokumen Untuk Daftar PPDB Jabar 2024
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu beserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
- Kartu Tanda Penduduk orangtua peserta didik.
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua (format dapat diunduh pada website PPDB).
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Sedangkan Dokumen persyaratan khusus yang perlu dipenuhi antara lain:
Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), kartu keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
Bagi calon peserta didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua berlaku ketentuan:
- Telah berdomisili paling singkat 1 tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
- Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal jika orangtua telah meninggal dunia
- Melampirkan surat atau akta cerai dari instansi berwenang jika orangtua telah bercerai
- Wajib menampilkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya serta surat kuasa pengasuhan dari orangtua
- Ketentuan nomor 1 sampai 5 hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024. Tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).
Berikut ini jadwal PPDB Jabar 2024 jenjang SMA/SMK untuk semua jalur:
Jadwal PPDB Jabar tahap 1:
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB tahap 1: 3-7 Juni 2024.
- Masa sanggah verifikasi: 3-7 Juni 2024
- Pemetaan/persyaratan afirmasi KETM non-ekstrim: 10-12 Juni 2024
- Rapat koordinasi penyaluran KETM non ekstrim, rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB tahap 1, Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas: 13-14 Juni 2024
- Pengumuman PPDB tahap 1: 19 Juni 2024
- Daftar ulang PPDB tahap 1: 20-21 Juni 2024
PPDB Jabar 2024 Tahap 2:
- Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2: 24-28 Juni 2024.
- Masa sanggah verifikasi: 24-28 Juni 2024
- Tes minat dan bakat, program bidang keahlian (SMK) dan Uji Kompetensi Prestasi Kejuaraan (SMA) bagi yang melaksanakan: 1-2 Juli 2024
- Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2: 3-4 Juli 2024
- Pengumuman PPDB tahap 2: 5 Juli 2024
- Daftar ulang PPDB tahap 2: 8-9 Juli 2024
- Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS): 15-17 Juli 2024
- Tahun ajaran baru 2024/2025: 15 Juli 2024.
Itulah informasi mengenai cara daftar PPDB Jabar 2024 baik secara online maupun offline yang perlu diketahui orangtua dan siswa.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment