Madingmu.com – Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah hari penting yang diperingati dalam rangka peningkatan perlindungan dan upaya pelestarian fauna dan flora yang khas Indonesia, serta untuk lebih menumbuh kembangkan kepedulian rasa cinta dan kebanggaan nasional terhadap kekayaan tersebut.
Kekhasan beberapa fauna dan flora yang ada di Indonesia pada dasarnya merupakan kebanggaan nasional, serta harus dimanfaatkan sebagai pendorong upaya untuk perlindungan, pelestarian serta pemanfaatannya secara berkelanjutan.
Maka dari itu, pemerintah menetapkan kapan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diperingati setiap tanggal 5 November yakni melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional oleh Presiden Soeharto.
Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah berdasarkan Keppres No. 4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Melalui Keppres tersebut, maka ditetapkan setiap pada tanggal 5 November untuk memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.
Melalui sambutan Presiden Soeharto pada Upacara Pencanangan Tahun Lingkungan Hidup tanggal 10 Januari 1993 di Jakarta, seperti dikutip dari buku Mimbar kekaryaan ABRI, Presiden Soeharto menyampaikan pesan tentang tujuan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional sebagai berikut.
Untuk terus menerus meningkatkan diri kita agar kita selalu menjaga kelestarian fungsi lingkungan, maka kita telah menetapkan satu hari dalam setahun sebagai hari yang menggugah kesadaran dan kecintaan kita semua pada puspa tanaman dan satwa alam kita. Untuk itu saya menetapkan tanggal 5 November sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional”.
Serba-serbi Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
Melalui sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional dalam rangka meningkatkan rasa cinta masyarakat akan flora dan fauna khas Indonesia, maka ditetapkan pula jenis-jenis tumbuhan dan hewan sebagai puspa nasional dan satwa nasional.
Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa dari darat, air, dan udara, dan dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :
- Komodo (Varanus Komodoensis) sebagai satwa nasional.
- Ikan Siluk Merah (Sclerophages Formosus) sebagai satwa pesona.
- Elang Jawa (Spizaetus Bartelsi) sebagai satwa langka.
Tiga jenis bunga dan dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :
- Melati (Jasminum Sambac) sebagai puspa bangsa.
- Anggrek (Palaenopsis Amabilis) sebagai puspa pesona.
- Padma Raksasa (Rafflesia Arnoldi) sebagai puspa langka.
Untuk mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta satwa dan bunga nasional pada khususnya, maka segenap lapisan masyarakat perlu untuk senantiasa meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan satwa dan bunga nasional tersebut.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment