Madingmu.com – Mencicipi masakan saat sedang memasak adalah hal yang lumrah dilakukan untuk memastikan rasanya sudah pas atau belum. Kebiasaan ini kerap dilakukan oleh kalangan juru masak rumah makan maupun ibu-ibu di rumah. Namun, bagaimana jadinya jika kebiasaan ini tetap dilakukan ketika sedang menjalani puasa?
Puasa sendiri merupakan ibadah yang dilakukan dengan menghindari makan dan minum serta menahan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Dengan begitu, makan dan minum secara sengaja adalah hal yang dapat membatalkan puasa menurut ajaran Islam.
Mencicipi masakan saat puasa merupakan hal yang penuh dengan keraguan. Tak sedikit Muslim yang masih mempertanyakan hukum mencicipi masakan saat puasa. Jika kamu ingin mengetahui jawabannya? Berikut ini penjelasannya.
Mencicipi Makanan Saat Puasa Apakah Boleh?
Pada dasarnya, mencicipi rasa makanan saat puasa tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa. Selama yang dicicipinya sedikit, tidak ada wujud makanan yang masuk ke dalam mulut, dan sisa rasa makanan di ludah masih mungkin dibuang.
Berbeda hal nya dengan menelan makanan, mencicipi hanya berupaya untuk memastikan bahwa rasa makanan itu sudah sesuai dengan selera, dan tidak sampai tertelan ke dalam tenggorokan.
Dilansir dari laman Kementerian Agama RI, para ulama menilai mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan puasa, dan hukumnya boleh jika memang diperlukan. Misalnya, pada koki di rumah makan atau orang yang hendak memasak makanan untuk buka puasa. Ini merujuk pada pendapat Imam Ibnu Abbas ra :
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, ‘Tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan.’” (The Musannaf of Ibn Abi Syaibah, juz 2, hal. 304)
Di sisi lain, mencicipi rasa makanan bagi orang yang sedang puasa hukumnya makruh jika tidak ada kebutuhan tertentu, karena berpotensi membatalkan puasa. Dilansir dari detiknews, hal ini disebutkan oleh Imam As-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyah Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab:
“Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk lantaran begitu dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Adapun bagi juru masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh.“
Tips Mencicipi Masakan Saat Puasa
Mencicipi masakan saat berpuasa perlu dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak merusak ibadah. Berdasarkan panduan dari beberapa lama seperti Muhammad Hambali dan Syekh Abul Hasan, terdapat cara mencicipi masakan saat puasa tanpa membatalkan puasa. Caranya sebagai berikut:
Letakkan makanan dalam jumlah kecil di ujung lidah, rasakan, dan kemudian keluarkan makanan dari mulut tanpa menelannya sedikitpun.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment