Madingmu.com – Kebijakan Baru Gas Elpiji 3 Kg menyebabkan Kelangkaan, Pengecer Disarankan mendaftar sebagai Pangakalan
Masyarakat hanya bisa membeli tabung elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan. Elpiji 3kg ini sudah tidak di jual di tingkat pengecer mulai pada Sabtu (1/2/25), akibat kebijakan baru ini terjadi kelangkaan Gas Elpiji 3 kg.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pengecer agar segera mendaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina. Ciri pangkalan resmi dapat dikenali melalui papan atau spanduk yang mencantumkan harga sesuai HET serta identitas pangkalan resmi dari PT penyalur terkait.
Membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi menawarkan harga yang lebih murah dibandingkan pengecer. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pembeli, salah satunya adalah menunjukkan NIK KTP yang kemudian akan dicatat dalam sistem digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina.
Baca Juga: Pecinta Teh Wajib Tahu! 5 Teh Tubruk Ini Sangat Legendaris di Indonesia!
Dilansir dari laman Kompas.com, pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi bisa mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam aturan baru, hanya sub penyalur dengan NIB yang diizinkan menjual elpiji 3 kg.
“Saat ini belum ada kebijakan pembatasan dari pemerintah. Tapi, tentu pembelian dengan jumlah tidak wajar akan bisa kami tracking,” ujar Heppy,
Meski demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama dari masyarakat yang sudah memiliki pangkalan. Mereka khawatir adanya lonjakan permintaan langsung ke pangkalan dapat menyebabkan antrean panjang. Dalam kondisi normal, satu pangkalan bisa mendapatkan pasokan 400–500 tabung elpiji 3 kg per bulan. Jika seluruh pembeli harus datang langsung ke pangkalan, distribusi bisa menjadi lebih sulit.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat beradaptasi agar pasokan gas tetap stabil dan mudah diakses.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment