Madingmu.com – Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan dampak media sosial, beberapa negara mulai menerapkan aturan ketat terkait usia pengguna. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko seperti paparan konten yang tidak sesuai, pencurian data, dan dampak negatif lainnya dari dunia digital.
Di era internet yang semakin bebas, anak-anak bisa dengan mudah mengakses platform media sosial tanpa kontrol yang ketat. Oleh karena itu, sejumlah negara telah mengatur batasan usia untuk memastikan keamanan generasi muda di dunia maya. Berikut adalah tujuh negara yang telah menerapkan kebijakan ini:
Baca Juga: Keren Banget! Mural Terpanjang Indonesia Kini Warnai Kolong Jembatan Pasupati Bandung
- Australia
Berdasarkan laporan Reuters, Australia baru saja mengumumkan aturan yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan Instagram dan Facebook Meta (META.O). Kebijakan ini mulai diuji coba pada Januari 2025.
Meskipun platform seperti TikTok, Facebook, dan Snapchat sudah menetapkan batas usia minimal 13 tahun untuk pengguna baru, masih banyak anak-anak yang dapat mengaksesnya tanpa pengawasan.
- Inggris
Meskipun belum memiliki aturan pembatasan seperti Australia, Inggris sedang mempersiapkan regulasi untuk meningkatkan keamanan digital warganya. Menteri Digital Inggris, Peter Kyle, mengungkapkan bahwa negara ini akan menerapkan Undang-Undang Keamanan Daring pada tahun 2025. Regulasi ini akan mencakup batasan usia penggunaan media sosial.
- Norwegia
Pada November 2024, pemerintah Norwegia mengusulkan peningkatan batas usia minimum penggunaan media sosial dari 13 tahun menjadi 15 tahun. Hal ini berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa lebih dari separuh anak usia 9 tahun di negara tersebut sudah memiliki akun media sosial.
Selain itu, pemerintah sedang merancang undang-undang baru untuk memperjelas aturan ini, meskipun belum dipastikan kapan regulasi tersebut akan berlaku.
Baca Juga: No Buy Challenge, 7 Cara Cerdas Menekan Pengeluaran dan Mengatur Keuangan dengan Bijak
- Prancis
Prancis telah mengesahkan undang-undang pada 2023 yang mewajibkan anak di bawah 15 tahun mendapatkan izin orang tua sebelum membuat akun media sosial. Namun, hingga kini aturan tersebut belum diterapkan secara efektif karena kendala teknis.
Pada April 2024, panel yang dibentuk oleh Presiden Emmanuel Macron merekomendasikan kebijakan yang lebih ketat, termasuk larangan penggunaan ponsel bagi anak di bawah 11 tahun serta pembatasan akses internet bagi mereka yang berusia di bawah 13 tahun.
- Jerman
Di Jerman, anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun hanya bisa menggunakan media sosial jika mendapat persetujuan dari orang tua. Meski begitu, belum ada rencana untuk memperketat aturan ini, meskipun banyak pihak yang mendesak pemerintah untuk memperjelas batasan usia pengguna media sosial.
- Belanda
Belanda belum menerapkan batasan usia resmi untuk pengguna media sosial. Namun, sebagai langkah pencegahan, pemerintah telah melarang penggunaan perangkat seluler di ruang kelas sejak Januari 2024 guna mengurangi dampak negatif teknologi terhadap proses belajar-mengajar.
- Italia
Di Italia, anak-anak di bawah 14 tahun wajib mendapatkan izin orang tua sebelum mendaftar di platform media sosial. Sementara itu, mereka yang berusia di atas 14 tahun diperbolehkan membuat akun tanpa batasan tambahan.
Baca Juga: 7 Negara Ini Mengakui Bahasa Isyarat Sebagai Bahasa Nasional, Yuk Cek!
Indonesia Akan Tetapkan Batas Usia Pengguna Media Sosial
Indonesia saat ini sedang merancang regulasi terkait batas usia pengguna media sosial guna memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara empat kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Tentang tata kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Dalam pembentukan rancangan, keempat kementerian telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Tim Kerja.
“SK Tim Kerja ini melibatkan lintas kementerian yang terkait di antaranya Kementerian PPPA, Kemendikdasmen, dan Kementerian Kesehatan, serta tidak menutup kemungkinan kementerian lainnya,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara Peluncuran Album Lagu ‘Kicau’ di area Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Tim tersebut akan membahas beberapa aspek. Salah satunya pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan Indonesia saat ini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak. Oleh karena itu, upaya pencegahan perlu segera dilakukan.
“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” ujarnya.
Meutya mengatakan aturan ini akan dikaji tim penguatan regulasi/tim kerja dalam waktu dekat. Ditargetkan aturan batas usia pengguna media sosial bisa selesai dalam waktu 1-2 bulan ke depan.
“Melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kami diminta untuk mempercepat proses lahirnya aturan perlindungan anak di ranah digital ini,” pungkasnya.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment