madingmu.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 telah dimulai di berbagai daerah. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dipersilakan untuk memilih jalur-jalur yang disediakan. Salah satunya adalah Jalur Afirmasi, apa itu?
PPDB setiap tahunnya membuka empat jalur pendaftaran yaitu Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi.
Jalur Afirmasi adalah jalur yang disediakan untuk siswa kurang mampu. Apa saja kriteria CPDB yang dapat mengikuti Jalur Afirmasi? Berikut penjelasannya.
Pengertian Jalur Afirmasi
Melansir dari laman resmi Kemendikbud, CPDB yang dapat mengikuti Jalur Afirmasi adalah mereka yang mendapatkan program penanganan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Umumnya, CPDB memiliki bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kuota yang disediakan minimal 15 persen dari total kuota penerimaan siswa baru di setiap sekolah.
Dalam penyelenggaraan PPDB, kuota terbesar adalah untuk jalur zonasi, yaitu 50 persen. Sementara itu, jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5 persen, dan jalur prestasi sebesar 30 persen.
Persyaratan Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi
Untuk mendaftar jalur afirmasi, CPDB harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Baik itu KIP maupun SKTM.
2. Surat pernyataan orang tua/wali yang menyatakan bersedia dituntut jika terbukti memalsukan dokumen kepesertaan dalam program tersebut.
Apabila terbukti memalsukan dokumen kepesertaan, maka pihak sekolah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaku akan dikenakan sanksi.
Cara Mendaftar melalui Jalur Afirmasi
1. Mendaftar melalui website PPDB masing-masing daerah. Misalnya, PPDB DKI Jakarta (ppdb.jakarta.go.id).
2. Pilih jenjang sekolah, apakah SD, SMP, SMA, atau SMK.
3. Centang jalur pendaftaran afirmasi.
4. Klik tombol pengajuan akun dan isi formulir data diri calon peserta didik.
5. Setelah selesai, cetak bukti pengajuan akun, nanti Anda akan diberikan token untuk mengaktifkan akun.
6. Jika sudah, lakukan aktivasi dengan mengisi nomor peserta dan token yang telah diberikan.
7. Pilih sekolah yang ingin Anda ikuti, lalu cetak bukti pendaftaran.
8. Tunggu proses seleksi dari pihak sekolah, jika lolos, kamu akan diminta untuk melanjutkan ke tahap lapor diri.
Itulah pemahaman mengenai Jalur Afirmasi dalam penerimaan siswa baru di sekolah. Semoga bisa membantu, ya!
-- adds--> -->
Leave a comment