Madingmu.com – Ketika kamu sudah menerima tawaran pekerjaan dari suatu perusahaan, kamu perlu menandatangani kontrak kerja. Sesuai namanya, kontrak kerja berisikan perjanjian, hak, dan kewajiban antara kamu dengan perusahaan.
Ada beberapa hal yang wajib kamu perhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja. Apa saja sih? Simak di bawah ini.
Role dan Lingkup Kerja
Hal pertama yang pastinya kamu perhatikan adalah tentang jabatan dan tugas yang akan kamu emban nantinya saat bekerja. Walaupun kamu sudah tahu lingkup kerjamu saat membaca lowongan pekerjaan, pastikan hal itu sesuai dengan kesepakatan.
Jika ada mekanisme kerja yang kurang jelas di dalam perjanjian, jangan malu untuk bertanya ke seniormu. Hal ini akan memberimu ekspektasi apa yang harus kamu lakukan saat mulai bekerja nanti.
Status Karyawan dan Masa Kerja
Status karyawan dan masa kerja juga harus perhatikan sebelum menandatangani kontrak. Apakah kamu bekerja sebagai pekerja lepas, karyawan kontrak, atau penuh waktu? Pastikan itu sesuai dengan lowongan pekerjaan.
Selain itu, kamu harus cermati mengenai masa kerjamu di perusahaan tersebut, seperti kapan memulai bekerja dan kapan kontrak tersebut akan berakhir. Cari tahu juga tentang beberapa kondisi yang bisa membuat perusahaan itu memutus kontrak kerja denganmu.
Hal Finansial
Masalah keuangan memang sangat krusial saat bekerja. Jadi hal finansial wajib hukumnya kamu perhatikan dan tanyakan kepada pihak yang bersangkutan sebelum menandatangani perjanjian kerja itu.
Ada beberapa hal mengenai finansial yang wajib kamu ketahui sebelum tanda tangan:
- Apakah gaji yang tertera sudah sesuai dengan kesepakatan?
- Apakah ada uang lembur?
- Apakah perusahaan menyediakan uang makan dan transport?
- Apakah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam perusahaan sudah sesuai peraturan undang-undang yang sesuai?
- Apakah ada potongan gaji ketika telat dan tidak masuk kerja?
Penalti Kontrak
Terkadang, ada suatu hal dalam hidup yang membuat kita harus mengundurkan diri dari perusahaan sebelum kontrak itu berakhir. Salah satunya, kamu tidak betah karena manajemen perusahaan yang kurang mendukung perkembanganmu.
Maka dari itu, kamu harus membaca cermat apakah ada penalti yang harus dibayar ketika keluar dari perusahaan di saat kontrak masih berjalan. Jika tidak ada pernyataan itu secara tertulis, kamu harus menanyakan hal itu kepada HRD atau pihak yang bersangkutan lainnya.
Mengapa hal ini penting? Sebab, beberapa perusahaan membuat aturan adanya penalti yang harus dibayarkan kepada karyawan yang keluar sebelum masa kerja berakhir. Nominalnya pun bisa sama atau bahkan lebih dari gajimu.
Cuti
Salah satu hak dari karyawan adalah mendapatkan cuti tahunan.
Menurut Fraser Dove International, tanyakan juga beberapa hal mengenai cuti tahunan seperti:
- Dalam satu tahun, berapa hari cuti yang berhak kamu dapatkan?
- Mulai kapan kamu bisa mendapat cuti tahunan tersebut?
- Khusus tahun ini, berapa hari cuti yang kamu dapatkan?
- Apakah perusahaan memperbolehkan karyawannya untuk mengambil cuti di hari-hari sibuk seperti libur Natal dan Idul Fitri?
- Bagaimana aturan perusahaan tentang cuti sakit?
- Apakah cuti yang tidak digunakan dalam tahun itu bisa digunakan pada tahun selanjutnya?
Asuransi
Yang terakhir, perhatikan juga apakah perusahaan memberikan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan kepadamu. Lalu, tanyakan mekanisme iurannya. Beberapa perusahaan juga memberikan asuransi tambahan untuk karyawannya.
Itulah 6 hal wajib kamu perhatikan dan tanyakan sebelum menandatangani kontrak kerja. Selamat bekerja.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment