Madingmu.com – Bagi pelajar TK, SD, SMP hingga SMA biasanya saat menggunakan seragam sekolah akan sesuai dengan aturan yang berlaku di sekolah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga memiliki aturan seragam sekolah yang baku dan perlu diketahui pihak sekolah maupun siswa.
Aturan seragam sekolah ini dijelaskan di Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Apa saja sih aturan seragam sekolah dari Kemendikbud Ristek? Simak informasi berikut ini.
Aturan Seragam Sekolah Dari Kemendikbud Ristek
Sebelum tahu aturan seragam sekolah dari Kemendikbud Ristek, harus ketahui pula bahwa penggunaan seragam sekolah itu ada manfaatnya lho. Berikut manfaat peraturan seragam di sekolah:
- Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.
Siswa perlu tahu pakaian seragam terdiri dari:
- Seragam nasional.
- Seragam Pramuka.
Selain pakaian seragam, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah.
Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan ketentuan seragam nasional pada pelaksanaan upacara bendera adalah menggunakan topi dengan logo Tut Wuri Handayani dan dasi.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment