Madingmu.com – Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah memberhentikan sementara 28.000 rekening pasif atau dormant selama tahun 2024, data rekening pasif ini kini sudah diambil alih oleh pihak bank.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jika langkah itu dilakukan sesuai dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” ujar Ivan
Ivan juka menjelaskan jika dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, ataupun transfer dalam priode tertentu.
Baca Juga: UNISAL dan DISPUSIPDA Jabar Gelar Seminar Nasional Literasi Digital, Dorong Peran Pustakawan sebagai Konten Kreator
Peblokiran sementara ini bertujuan sebagai upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas system keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ivan mengungkapkan jika rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan digunakan dalam aktivitas illegal. Rekening domart sering kali dipakai untuk deposit judi online, tindak pidana penipuan hingga perdagangan narkotika.
Penghentian sementara 28.000 rekening ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening, dan menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment