Sabtu , 27 Juli 2024
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Viral! Kok Bisa Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Hingga Rp31 Juta? Begini Tanggapan Beacukai

beli sepatu bayar bea rp30 juta

Madingmu.com – Ramai di perbincangkan di media sosial mengenai seorang pengguna TikTok mengeluhkan pembayaran bea masuk senilai Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu impor. Dan sepatu itu sendiri disebutkan harganya hanya Rp 10,3 juta.

Jauh berbeda tiga kali lipat lho, pengunggah video meminta pihak bea cukai untuk memberi klarifikasi mengenai biaya yang ditagihkan kepada dirinya. “Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?”

Pada awalnya, pengunggah video TikTok itu telah memperkirakan bea masuk yang harus dibayarnya lewat perhitungan di aplikasi Mobile Beacukai. Untuk sepatu seharga Rp10,3 juta, maka bea masuk yang harus dibayarnya ialah berkisar Rp 5,8 juta.

Ia pun minta respon dari Beacukai lantaran perkiraannya itu meleset jauh. “Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini nggak make sense banget,” ucapnya.

Bea Cukai Jelaskan Alasan Bea Masuk Bengkak

Akhirnya Bea Cukai pun menanggapi tentang keluhan pengguna TikTok lewat akun X mereka, @beacukaiRI, usai ramai diperbincangkan di media sosial. Berdasarkan dari keterangan resmi Bea Cukai, DHL yang merupakan perusahaan jasa pengiriman yang digunakan dalam kasus ini, melaporkan bahwa CIF atau nilai pabean produk 35,37 USD atau sekitar Rp 562.736. Informasi ini digunakan oleh Bea Cukai sebagai penetapan nilai barang.

Akan tetapi setelah diperiksa oleh Bea Cukai, nilai pabean sepatu tersebut seharusnya 553,62 USD atau sekitar Rp 8.807.935. Oleh karena ketidaksesuaian ini, Bea Cukai mengenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.96 Tahun 2023 Pasal 28 ayat 3.

Maka jika dihitung kembali, rincian bea masuk dan pajak impor produk sepatu yang dibeli sebagai berikut: bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, dan PPh impor 20% Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000. Sehingga total tagihannya adalah Rp 30.928.544.

Follow Juga : Instagram madingmu 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.