Madingmu.com – Pengawas TPS adalah orang yang dipilih dan diangkat untuk menjadi pengawas di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Apa yang kamu ketahui tentang pengawas TPS?
Dikutip langsung dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut pengertian pengawas TPS :
“Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.”
Pengawas TPS adalah petugas yang memiliki sejumlah wewenang dan tugas, terkait dalam pelaksanaan pemungutan juga perhitungan suara di TPS tempat mereka bekerja.
Agar kamu lebih memahaminya, berikut ini penjelasan soal tugas dan wewenang pengawas TPS :
Tugas Pengawas TPS
Dalam Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan lima tugas pengawas TPS, yakni:
- Mempersiapkan pemungutan suara.
- Melaksanakan pemungutan suara.
- Mempersiapkan perhitungan suara.
- Melaksanakan perhitungan suara.
- Memindahkan (melakukan pegerakan) hasil perhitungan suara dari TPS (Tempat Pemungutan Suara) ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Wewenang Pengawas TPS
Selain memiliki tugas, seorang pengawas TPS juga memiliki beberapa wewenang.
Dilansir dari buku Penyelesaian Sengketa Pilkada Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu (2023) oleh Erniyanti, berikut ini adalah beberapa wewenang pengawas TPS:
- Menyampaikan keberatan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan juga penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan juga penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pengawas TPS
Seorang pengawas TPS berkewajiban untuk :
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan, melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment