Madingmu.com – Mengeluarkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan ialah termasuk salah satu kewajiban umat Islam. Nantinya, zakat fitrah ini akan disalurkan kepada golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman melalui surah At-Taubah ayat 60,
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Kriteria Gharimin Yang Berhak Untuk Dapatkan Zakat Fitrah…
Ternyata orang yang punya utang termasuk ke dalam penerima zakat fitrah. Dalam Islam, orang yang punya utang disebut dengan Gharimin.
Akan tetapi perlu menjadi catatan bahwa tidak semua orang yang berutang memiliki hak untuk mendapatkan zakat fitrah.
Merangkum buku Pengantar Hukum Zakat & Wakaf oleh Elsi Kartika Sari, dijelaskan Gharimin (orang-orang yang berutang) adalah golongan orang yang memiliki utang karena kegiatannya dalam mengurus kepentingan umum. Seperti, mendamaikan perselisihan antara keluarga, memelihara persatuan umat Islam, melayani kegiatan dakwah Islam dan lain sebagainya.
Merekalah orang-orang berutang yang berhak mendapatkan sebagian zakat fitrah. Sementara itu, orang-orang yang berutang untuk maksiat atau perbuatan zalim, bukan termasuk gharimin. Mereka tidak berhak untuk menerima zakat fitrah.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment