Senin , 23 Desember 2024
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Ramai Di Perbincangkan Uang Pecahan Rp 75.000 Disebut Expired dan Tidak Berlaku, Begini Kata BI

Uang Kertas Pecahan Rp.75000.00

Madingmu.com – Cerita tentang seorang warganet yang ditolak saat bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp 75.000, ramai di perbincangkan di media sosial X (Twitter).

Pasalnya, uang Rp 75.000 disebut telah expired atau kedaluwarsa, sehingga tidak bisa digunakan untuk transaksi jual-beli. Pengalaman warganet ini dibagikan oleh akun @tanyaka***, pada rabu (2/10/2024).

“Beberes kamar nemu duit 75 di kolong tempat tidur, coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired search di google masih jadi alat pembayaran yg sah kok apa setor tunai ke teller bank aja yak,” tulis pengunggah.

Unggahan itu pun menarik perhatian warganet lainnya. Hingga Kamis (3/10/2024), unggahan tersebut telah dilihat 1,5 juta kali dan mendapat lebih dari seribu komentar.

Lantas, benarkah uang pecahan Rp 75.000 sudah expired dan tidak berlaku lagi?

Baca Juga: Usai Gagal Gaet Mats Deijl, Wakil FAM Malaysia: Jika Ada 11 Pemain Seperti Arif Aiman, Kami Tak Butuh Pemain Naturalisasi!

Uang pecahan Rp 75.000 expired

Dilansir dari Kompas.com. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan bahwa tidak ada istilah expired dalam keuangan, melainkan tidak berlaku.  Setiap jenis pecahan uang Rupiah, termasuk Rp 75.000 memiliki masa berlaku yang berbeda-beda. Masa berlaku uang terhitung sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal pencabutan.

“Tanggal berlakunya uang Rupiah pecahan dan tahun emisi (TE) tertentu sebagai legal tender diatur dalam PBI Pengeluaran uang Rupiah. Sedangkan, tanggal pencabutan uang Rupiah pecahan dan TE diatur dalam PBI Pencabutan dan Penarikan uang rupiah,” ucap Marlison.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, pecahan Rp 75.000 berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia sejak tanggl 17 Agustus 2020.

BACA JUGA  Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Ini Dia Jurusan yang Dicari

Hingga saat ini, belum ada peraturan yang memutuskan untuk mencabut dan menarik uang Rp 75.000.

Uang Rp 75.000 Untuk Transaksi

Marlison juga menjelaskan bahwa, uang Rp 75.000 dicetak terbatas (commomerative) untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-75 RI.

Selain untuk disimpan dan dikoleksi, uang ini bisa difungsikan sebagai alat transaksi.

Masih merujuk pada peraturan yang sama, BI telah menegaskan bahwa uang edisi terbatas ini merupakan alat pembayaran yang sah selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

“Dengan demikian, dapat kami tegaskan, uang pecahan Rp 75.000 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” lanjutnya.

Baca Juga: Beasiswa Perintis 2025 Buka Pendaftaran, Alumni Gap Year Bisa Daftar!

Menolak Uang Rp 75.000

Marlison pun mengungkapkan, masyarakat tidak seharusnya menolak uang Rp 75.000 selama statusnya masih sah sebagai alat pembayaran.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang pecahan Rp 75.000 sebagai alat transaksi di dalam negeri,” imbuhnya.

Di samping itu, menolak uang rupiah sabagai alat bertransaksi bisa berisiko terkena sanksi pidana dan denda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pada Pasal 23 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Kemudian pasal 33 ayat (2) juga menegaskan, menolak menerima uang rupiah bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Follow Juga : Instagram madingmu

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Konten

Kilas Pendidikan228
Literasi Keuangan67
Ruang Siswa184
Beasiswa333
School lifehack156
Hiburan256
Editor's Pick2026
Terpopuler1975
Opini10
Serba Serbi810




madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.