Madingmu.com – Rekrutmen CASN 2024 akan segera dimulai dalam pekan ini. Dengan ketentuan terbaru, apakah PPPK bisa mendaftar jadi PNS?
Seperti diketahui, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) biasanya dibuka untuk dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelamar hanya bisa mendaftar pada salah satu kategori saja.
Ketentuan di atas ditetapkan bagi pelamar umum. Namun, bagaimana dengan pelamar yang sudah diterima menjadi PPPK dan ingin menjadi PNS?
Baca Juga: CPNS Kemenkumham 2024 Di Buka Hari Ini! Ada 7.214 Kebutuhan Formasi Untuk Lulusan SMA
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam laman resminya menyatakan jika terdapat perubahan pada kebijakan PNS tahun ini, yaitu PPPK yang tertarik menjadi PNS dapat melamar dalam rekrutmen CPNS jika memenuhi syarat. PPPK yang telah bekerja selama 1 tahun tidak perlu berhenti dari jabatannya untuk melamar CPNS.
Jika tidak diterima sebagai PNS, mereka masih bisa melanjutkan pekerjaan sebagai PPPK. Dengan demikian, peluang beralih ke status PNS tidak memerlukan pengunduran diri dari posisi PPPK mereka saat ini.
Syarat CPNS 2024
Bagi PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024, syarat yang berlaku sama seperti pelamar lain. Persyaratan tersebut tercantum di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan berikut detailnya:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Baca Juga: SKCK Menjadi Syarat CPNS 2024? Begini Jawabannya!
Jadwal CPNS 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
- Konfirmasi penggunaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 18-20 September 2024
- Jawab sanggah: 18-22 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 21-27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumumanhasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Itulah ketentuan PPPK bisa jadi PNS di CASN 2024. Sobat madingmu tertarik mendaftar?
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment