Kamis , 21 November 2024
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

PPN Naik Jadi 12%, Protes Netizen dan Ajakan Hidup Hemat Kian Meningkat

ILUSTRASI PPN NAIK 12 PERSEN TAHUN 2025 992332032

Madingmu.com – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Kebijakan ini menuai kritik karena dampak pada kenaikan harga barang dan jasa, sehingga mengurangi daya beli masyarakat.

Di media sosial, banyak netizen yang menyerukan “boikot pemerintah” dengan mengurangi konsumsi dan menerapkan gaya hidup hemat atau gaya hidup hemat. Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak konsumtif, seperti menunda pembelian barang baru dan memanfaatkan subsidi pemerintah.

Baca Juga: Alumni USK Sukses Bikin Platform Curhat Viral Lewat Musik

Alasan Kenaikan PPN

Pemerintah menyebut kenaikan ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan pentingnya optimalisasi sistem pajak melalui Core Tax Administration System (CTAS) agar pendapatan negara lebih maksimal tanpa terus menaikkan tarif.

Dampak dari Kenaikan PPN 12%

Analis memperkirakan dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat. Harga barang yang naik berpotensi menurunkan konsumsi, mengurangi produksi, hingga meningkatkan risiko PHK. Penurunan daya beli ini juga dapat mempengaruhi iklim investasi dan target pertumbuhan ekonomi.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyebut masyarakat kelas bawah akan terkena dampak paling parah, dengan kemungkinan harus mengurangi tabungan atau berinvestasi untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Baca juga: Jangan Sampai Salah! Ini dia Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024

Reaksi Netizen

Netizen meluapkan protes melalui media sosial, menolak kenaikan PPN dengan berbagai cara, termasuk ajakan hidup hemat dan mengurangi konsumsi barang non-esensial. Ada juga yang menuntut transparansi dan perbaikan penggunaan pajak oleh pemerintah.

“Sebenarnya tidak masalah bayar pajak, asal digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak disalahgunakan,” tulis salah satu netizen.

BACA JUGA  Apa Sih Bedanya Paskibra dan Paskibraka? Berikut Penjelasannya!

Poster dan narasi protes seperti “Pajak tanpa perwakilan adalah kejahatan” kembali viral, menegaskan kekecewaan terhadap kebijakan masyarakat yang dianggap menempatkan mereka di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Follow Juga : Instagram madingmu

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.