Madingmu.com – Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tahun ajaran 2022/2023.
Namun, ada beberapa pengecualian untuk jenjang SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dikecualikan dari PPDB. Atau sekolah yang berada di daerah 3T, dan sekolah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak mencukupi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
Berikut Empat Jalur PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 :
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik ditentukan berdasarkan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Baca Juga : Inspirasi Mix and Match Blazer Looks Casual dan Stylish
2. Jalur Afirmasi
Beasiswa ini ditujukan bagi calon mahasiswa baru dari keluarga berpenghasilan rendah serta penyandang disabilitas.
Peserta didik harus menunjukkan dokumentasi keterlibatan dalam program pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk menangani rumah tangga miskin. Peserta didik harus melampirkan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa mereka bersedia dituntut jika diketahui memalsukan dokumen bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga miskin.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Peserta didik wajib memberikan surat tugas dari lembaga, institusi, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan siswa membuktikan pengalihan tanggung jawab orang tua/wali.
Selain itu, jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah menjadi pertimbangan dalam seleksi siswa baru. Jika ada kuota yang tersedia untuk perpindahan orang tua/wali, maka kuota tersebut dapat diberikan kepada calon siswa baru di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
4. Jalur prestasi
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi akademik dan non akademik. Nilai rapor yang diberikan mencakup lima semester terakhir. Bukti prestasi diserahkan minimal enam bulan dan maksimal tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Pemalsuan bukti prestasi dapat berakibat atau dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Jadwal PPDB 2023
Tahap 1 : Tanggal 6 – 10 Juni 2023
Tahap 2 : Tanggal 26 sampai 28 & 30 Juni 2023
Baca Juga : 12 Jurusan Kuliah Yang Sulit Tergantikan Oleh AI (Artificial Intelligence)
Syarat Pendaftaran
1. Surat Keterangan Lulus
2. KK Berusia 1 tahun terhitung tgl pendaftaran
3. Titik Koordinat tempat tinggal (yang di peroleh melalui laman ppdb ketika melakukan pendaftaran secara online)
4. KIP/PKH bagi pendaftar melalui jalur Afirmasi
5. Bukti Prestasi Akademik FC Raport sem 1-5
6. Sertifikat/piagam jalur prestasi Non Akademik
7. Surat Keterangan Mutasi Orang Tua, bagi pendaftar yang menggunakan Jalur Perpindahan Orang Tua
8. Berkas di upload dengan format pdf/jpg
9. Materai 10.000
10. Pas Foro 3 x 4 (4lmbr)
11. Surat Pertanggungjawabab Mutlak, yang dapat di unduh pada laman ppdb
Follow Juga : Instagram Madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment