Senin , 24 Februari 2025
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Pilkada Serentak 27 November 2024, Libur Nasional Ataukah Hari Biasa?

view november calendar plant 23 2149204269

Madingmu.com – Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 akan segera berlangsung pada tanggal 27 November mendatang. Tanggal 27 November 2024 jatuh pada hari Rabu. Lantas, apakah Pilkada 2024 libur nasional ataukah hari biasa?

Aturan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.

Pilkada 2024 Hari Libur

Berdasarkan SE Menaker No 1 Tahun 2024, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2014 dan UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara dilakukan serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Maka, pilkada menjadi hari libur.

Dalam SE yang sama, jika bekerja di hari Pilkada 2024, pekerja dan buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak lain yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.

Pada Pilkada 2024, pekerja atau buruh juga harus diberi kesempatan melaksanakan hak pilih sekalipun harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut.

Baca Juga: Dilantik Hari Ini, Berikut Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024 Lengkap dengan Wewenang, Kewajiban, Masa Kerjanya!

Aturan Libur Pilkada 2024

Berdasarkan SE Menaker No 1 Tahun 2024 tentang libur Pilkada 2024 berikut penjelasanya:

  1. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
  2. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA  Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Gaji sampai Rp12 Juta!

Itulah aturan tentang Pilkada 2024 menjadi hari libur. Selamat menggunakan hak pilihmu, sobat madingmu.

Follow Juga : Instagram madingmu

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Konten

Kilas Pendidikan238
Literasi Keuangan71
Ruang Siswa188
Beasiswa346
School lifehack157
Hiburan264
Editor's Pick2127
Terpopuler2075
Opini10
Serba Serbi854




madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.