Madingmu.com – Berbeda dengan penyaluran tahun sebelumnya, beasiswa KIP Kuliah 2023 memiliki 2 skema bagi penerima KIP Kuliah 2023.
KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa yang berprestasi dan memiliki latar belakang ekonomi kurang. Beasiswa ini pun ditujukan agar siswa bisa melanjutkan pendidikan lebih tinggi.
Bagaimana sih 2 skema KIP Kuliah terbaru tahun ini? simak penjelasan berikut ini.
Menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudiristek, terdapat dua skema penyaluran KIP Kuliah 2023, yaitu :
- Skema KIP Kuliah 1
Penerima KIP Kuliah yang terpilih menerima bantuan biaya pendidikan dan biaya tunjangan hidup sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah.
- Skema KIP Kuliah 2
Penerima KIP Kuliah yang hanya menerima bantuan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah.
Perbedaan skema KIP Kuliah 1 dan 2 terletak pada pemberian biaya tunjangan hidup. Adapun penerima skema 1 dan skema 2 KIP Kuliah ditetapkan dengan mengacu pada kuota penerimaan di masing-masing perguruan tinggi.
Bantuan Biaya Pendidikan
Besaran biaya pendidikan yang diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik adalah berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing Program Studi. Besaran biaya pendidikan dibagi atas akreditasi prodi.
Akreditasi A : maksimal Rp12.000.000 (bidang kesehatan) dan maksimal Rp8.000.000 (bidang non kesehatan)
Akreditasi B : maksimal sebesar Rp. 4.000.000
Akreditasi C : maksimal sebesar Rp. 2.400.000
Bantuan Biaya Hidup
Bantuan biaya hidup yang diberikan pada 2023 untuk mahasiswa dibagi menjadi 5 klaster besaran berdasarkan wilayah, yaitu :
- 800.000
- 950.000
- 1.100.000
- 1250.000
- 1.400.000
Bantuan ini akan diberikan per bulan dengan mengacu pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Syarat KIP Kuliah 2023
Untuk mendaftar sebagai peserta KIP Kuliah, siswa diwajibkan memenuhi syarat-syarat berikut ini :
- Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Lulus seleksi masuk perguruan tinggi akademik/vokasi dan diterima di PTN/PTS di prodi yang sudah terakreditasi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Mempunyai potensi akademik baik, namun terkendala ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus yang didukung dokumen sah.
Itulah penjelasan mengenai 2 skema KIP Kuliah 2023. Semoga membantu untuk kamu yang ingin daftar.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment