Madingmu.com – BPJS Kesehatan secara bertahap mulai diujicobakan untuk menjadi syarat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).
Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Wilayah yang menerapkan bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan, bahwa dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba.
“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujar Faisal.
Lalu, bagaimana nasib orang yang akan perpanjangan SIM pakai BPJS atau bikin SIM harus punya BPJS tapi menunggak iuran selama beberapa waktu? Simak penjelasan berikut.
Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan tapi Jika Menunggak Iuran Apa Yang Harus di Lakukan?
Faisal mengatakan bahwa bagi pemohon SIM yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun iurannya menunggak, disarankan untuk mengaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan dengan melunasi iuran pada bulan yang belum dibayarkan.
Iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dibayarkan secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Pemohon SIM yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dapat melampirkan bukti bahwa mereka sudah melunasi kewajibannya ketika mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Namun, jika peserta belum bisa melunasi iuran yang tertunggak, mereka bisa mencicil kewajibannya dengan cara mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).
“Kami juga mengimbau masyarakat, yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN tapi menunggak, segera aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” kata Faisal.
Bagaimana Jika Belum Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan?
Sementara itu, jika pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka dapat melakukan pendaftaran melalui nomor WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, terdapat petugas BPJS Kesehatan di seluruh Polda pada minggu pertama uji coba pembuatan atau pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan.
Petugas BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon di tempat pengurusan SIM.
Syarat Membuat Atau Perpanjangan SIM Pakai BPJS Kesehatan
Faisal juga menjelaskan, pemohon yang hendak membuat atau memperpanjang SIM wajib melengkapi dan membawa beberapa dokumen, seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Syarat lainnya adalah dengan membawa surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Pemohon SIM yang ingin mengetahui apakah status BPJS Kesehatan aktif atau tidak dapat melakukan pengecekkan melalui nomor WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.
Dengan dijadikannya syarat perpanjangan dan bikin SIM pakai BPJS Kesehatan, pemerintah berharap pemohon SIM terlindungi dengan Jaminan Kesehatan Sosial (JKN).
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment