Madingmu.com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat pemberian upah berupa beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia.
Dilansir dari Kompas.com Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan bahwa “Manfaat beasiswa diberikan untuk dua anak (peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal) mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta,” ungkapnya
Pemberian dana santunan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal, tergantung pada penyebab kematiannya, apakah berupa Jaminan Kematian (JKM) atau Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Santunan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Yang Meninggal
Menurut oni, ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal berhak mendapatkan pemberian upah yang ditentukan berdasarkan penyebab kematiannya.
Baca Juga: Bye Investasi Bodong! Ini Dia 5 Cara Berinvestasi Bagi Pemula
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit dari lingkungan kerja.
Sementara Jaminan Kematian (JKM) diberikan berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit saat bekerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit dari lingkungan kerja akan mendapat beasiswa dengan ketentuan berikut:
- Diberikan berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak.
- TK sebesar Rp. 1.500.000/orang per tahun, maksimal dua tahun.
- SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000/orang per tahun, maksimal enam tahun.
- SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000/orang per tahun, maksimal tiga tahun.
- SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000/orang per tahun, maksimal tiga tahun.
- Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta/orang per tahun, maksimal lima tahun.
- Anak yang belum memasuki usia sekolah saat peserta meninggal, maka beasiswanya diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
- Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
- Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Selain itu, ahli waris juga akan menerima santunan kematian sebesar 60 persen dikalikan 80 dikalikan upah sebulan dari peserta yang meninggal atau paling sedikit sebesar santunan kematian JKM. Peserta yang meninggal juga akan mendapat biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Lalu, santunan berkala diberikan jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit kerja. Santunan ini dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12 juta.
Jaminan Kematian (JKM)
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal selain karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja akan mendapatkan Jaminan Kematian (JKM). Ahli waris dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 20 juta.
Kemudian, ahli waris akan mendapat santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta. Ahli waris juga akan mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Tak hanya itu saja, BPJS
Ketenagakerjaan akan memberikan beasiswa paling banyak dua orang anak peserta yang meninggal jika peserta telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit kerja.
Baca Juga: Jadi Tukang Las di Kanada, Segini Kira-kira Gaji Tengku Firmansyah!
- Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.
- TK sebesar Rp. 1.500.000/orang per tahun, maksimal dua tahun.
- SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000/orang per tahun, maksimal enam tahun.
- SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000/orang per tahun, maksimal tiga tahun.
- SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000/orang per tahun, maksimal tiga tahun.
- Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta/orang per tahun, maksimal lima tahun.
- Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.
- Anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai sekolah tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia maka beasiswa diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Klaim layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui aplikasi JHT Online atau datang ke kantor cabangnya.
Berikut ini dokumen syarat untuk klaimnya:
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang ataupun akta kematian.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, surat penetapan ahli waris dari pengadilan, atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
- KTP, paspor, atau bukti identitas lainnya dari ahli waris, penerima wasiat, atau pengampu.
- Akta kelahiran anak khusus ahli waris anak WNI.
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI.
- Surat wasiat khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat.
- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan khusus bila JHT diberikan kepada pengampu.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Untuk mengajukan klaim, dokumen tersebut dapat dibawa ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Di sana, ahli waris akan mengisi data dan mengikuti wawancara.
Jika melakukan klaim lewat aplikasi JHT Online, buka laman Lapak Asik kemudian, isikan data diri, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru. Selanjutnya, ikuti wawancara online.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment