Madingmu.com – Rencananya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berhak mendapatkan uang pensiun dan prospek kenaikan gaji tahunan. Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pertama kali menyampaikan informasi ini kepada publik beberapa waktu lalu.
Menurut Anas, pihaknya tengah mengupayakan agar hal tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menurut Anas, langkah tersebut kini tengah dikaji di tingkat panitia kerja (panja) dengan Komisi II DPR.
Pemerintah berencana memberikan pensiun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Besaran uang pensiunan belum diungkapkan, tetapi akan disesuaikan dengan perubahan skema iuran ASN secara keseluruhan.
Skema pensiun saat ini adalah pay as you go, menggunakan iuran PNS dan dana APBN. Skema fully funded sedang dipertimbangkan untuk meningkatkan pensiunan PNS karena iuran akan berdasarkan persentase dari take home pay dan dibayarkan oleh PNS dan pemerintah. Pembahasan lebih lanjut akan melibatkan Menteri Keuangan.
Anas telah menetapkan aturan baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana mereka yang memenuhi syarat akan menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Sebelumnya, tidak ada pengaturan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK. Kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan telah memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan.
Selain itu, kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan kepada mereka yang telah menerima penilaian kinerja “baik” dalam dua tahun terakhir, sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja ASN. Namun, persyaratan ini tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK golongan gaji V, kenaikan gaji berkala pertama kali diberikan jika telah mencapai satu tahun Masa Kerja Golongan (MKG).
Follow Juga : Instagram madingmu
Leave a comment