Minggu , 16 Maret 2025
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Bolehkah Pekerja Non Muslim Menerima THR Lebaran? Begini Faktanya

THR lebaran 449620598

Madingmu.com – Momen Idul Fitri bagi pekerja muslim selalu identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. THR ini merupakan kewajiban yang harus dikomunikasikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau buruh.

Lalu, bagaimana dengan pekerja nonmuslim? Apakah mereka juga berhak atas THR Lebaran? Jawabannya tentu saja ya.

Setiap pekerja, tanpa memandang agama, tetap berhak menerima THR sekali dalam setahun. Namun, cara pemberiannya bisa berbeda tergantung pada kebijakan dari masing-masing perusahaan.

Dilansir dari laman Indonesia Baik milik Kementrian Komunikasi dan Digital, ini dia informasinya

Aturan THR Lebaran Bagi Pekerja

THR atau bisa disebut THR Keagamaan pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan. Tepatnya dijabarkan pada Pasal 5 ayat 3.

Disana dijelaskan bahwa THR Keagamaan dibayarkan 1 kali dalam 1 tahun seduai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja atau buruh. Seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Oleh karena itu tidak heran jika suatu perusahaan menetapkan THR dicairkan dalam satu hari raya, misal saat Idul Fitri, ha ini biasa untuk mempermudah dalam pencatatan keuangan perusahaan.

Baca Juga: Cara Daftar dan Link Resmi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Via PINTAR BI

Kapan THR Idul Fitri 2025 Cair?

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan mengenai jadwal pencairan THR Lebaran dan gaji ke- 13 bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi ASN seperti PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan THR mulai dibayarkan 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan kata lain, pencairan mulai dilakukan pada Senin (17/3/2025) mendatang.

Sementara itu untuk pekerja swasta serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA  Pilihan Outfit Lebaran Untuk Remaja

Pemerintah pun mengingatkan bagi pemberi kerja agar THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Jika ada pelanggaran, masyarakat bisa lapor ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan, yakni:

  • Website: poskothr.kemnaker.go.id
  • Call Center: 1500-630
  • Media sosial X: @kemnaker

Itulah informasi tentang THR Lebaran bagi pekerja muslim dan nonmuslim. Semoga informasi ini bermanfaat sobat madingmu.

Follow Juga : Instagram madingmu 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.