Madingmu.com – Lembaga negara Komisi Yudisial (KY) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) saat ini sedang membuka lowongan kerja pada Februari 2024.
Rekrutmen Komisi Yudisial dibuka hingga tanggal 22 Februari 2024, sedangkan untuk lowongan kerja Bappenas dibuka hingga tanggal 8 Februari 2024.
Dilansir dari laman resminya, lowongan kerja Bappenas dibuka bagi sarjana (S1) bidang politik untuk mengisi posisi Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Revisi UU Partai Politik.
Kemudian Komisi Yudisial membuka pendaftaran untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.
Berikut ini kualifikasi dan cara daftar lowongan kerja Bappenas dan Komisi Yudisial Februari 2024.
Lowongan Kerja Bappenas
Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Revisi UU Partai Politik
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1 Bidang Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A.
- IPK minimal 3.30.
- Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI.
- Sehat jasmani dan Rohani.
- Mampu mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memahami/mengikuti perkembangan isu.
- Mampu menulis laporan dan menganalisis hasil pengumpulan data dan informasi (melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan).
- Dapat bekerjasama secara tim (secara substansi maupun administrasi) dan mampu berkomunikasi dengan baik.
- Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO. dan
- Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.
Dibutuhkan: 2 (dua) orang Asisten Tenaga Ahli (TA) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Revisi UU Partai Politik.
Untuk informasi selengkapnya dan cara mendaftar dapat kamu lihat di laman resmi Kementerian PPN/Bappenas https://www.bappenas.go.id/karir/437?baca
Lowongan Kerja Komisi Yudisial
- Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara, dan Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
Kualifikasi Hakim Karier
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
- Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
- Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Kualifikasi Hakim Nonkarier
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
- Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
- Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.
- Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia
Kualifikasi:
- Warga negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun.
- Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S-1) Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak Asasi Manusia.
Untuk pendaftaran lowongan kerja Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung RI dapat kamu lakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment