madingmu.com – Tahukah Kamu bahwa anak peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan? Bantuan ini bisa didapatkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja yang berakibat fatal.
Pemberian beasiswa pendidikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Peraturan ini berlaku efektif sejak 1 April 2021.
Diketahui, beasiswa pendidikan ini merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Berbagai syarat harus dipenuhi untuk mengklaim bantuan pendidikan ini, berikut rinciannya yang dirangkum kumparan, Sabtu (10/6/2023).
Persyaratan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM apabila:
* Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK;
* Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja;
* Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
Dengan adanya peraturan ini, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, maka manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan bagi peserta dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Sementara itu, jika peserta memiliki lebih dari satu kepesertaan JKN yang aktif pada periode yang sama, maka akumulasi masa kerja dari masing-masing kepesertaan tidak berlaku.
Manfaat beasiswa pendidikan anak diberikan untuk maksimal 2 orang anak.
Persyaratan Umum
- Pekerja memiliki anak usia sekolah
- Usia anak pekerja maksimal 23 tahun
- Hanya berlaku untuk 2 (dua) orang anak
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi
- Anak pekerja belum menikah
Apabila perusahaan menunggak iuran lebih dari tiga bulan, maka manfaat beasiswa diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran dan denda.
Besaran Beasiswa
Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Pendidikan Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Dasar: Rp 1,5 juta per orang per tahun. Menyelesaikan pendidikan secara penuh selama delapan tahun.
- Pendidikan SMP/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun. Maksimal pendidikan selama tiga tahun.
- Pendidikan SMA/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal tiga tahun pendidikan yang diselesaikannya.
- Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal pendidikan yang diselesaikan selama lima tahun.
Ketentuan Lainnya
- Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.
- Apabila anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia atau mengalami cacat total, maka beasiswa dapat diberikan
- pada saat anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir ketika anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah, atau bekerja.
Cara Klaim JKK dan JKM
Ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Berbagai dokumen yang diperlukan untuk mengklaim JKK dan JKM adalah:
- Formulir Beasiswa
- Surat Keterangan dari Sekolah atau Universitas bahwa anak masih bersekolah
- E-KTP atau Kartu Pelajar Anak
- Akta Kelahiran
Dokumen pendukung lainnya, jika diperlukan, seperti:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi E-KTP pekerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
Untuk informasi lebih lanjut, detailnya bisa dilihat di halaman ini!
-- adds--> -->
Leave a comment