Jumat , 22 November 2024
BeasiswaEditor's PickHeadlineTerpopuler

Ada Beasiswa D3-S3 untuk Nakes dari Kemenkes, Pendaftaran di Buka 4 Januari, Berikut Syaratnya!

Flag of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia

Madingmu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan beasiswa Tugas Belajar bagi tenaga kesehatan (nakes) yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan tinggi. Pendaftaran dibuka mulai 4 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

Dilansir dari laman Kemenkes, program beasiswa ini merupakan usaha Kemenkes dalam menyediakan tenaga kesehatan dan SDM kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, beasiswa ditujukan kepada nakes dan SDM yang berstatus sebagai PNS serta nakes yang sudah menyelesaikan program Nusantara Sehat.

Lewat beasiswa ini, peserta dapat meningkatkan kualifikasi jenjang pendidikannya dari D3 ke D4/S1 atau Profesi. Prioritas dari penerima bantuan ini adalah nakes yang berasal dari daerah prioritas, Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK), dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).

Apa saja persyaratan untuk mendaftar beasiswa ini? Berikut informasi lebih lengkapnya!

Jenis Jenjang Pendidikan yang Bisa Dipilih

  • Sarjana, Sarjana Terapan.
  • Sarjana + Profesi, Sarjana Terapan + Profesi.
  • Magister, Magister Terapan.
  • Magister + Spesialis (khusus keperawatan).
  • Profesi.
  • Spesialis (keperawatan).
  • Doktoral (khusus jabatan fungsional dosen atau Widyaiswara di lingkungan Kemenkes).

Syarat Penerima Beasiswa Tugas Belajar Kemenkes

  1. PNS Kemenkes/PNS Daerah
  • Sudah bekerja dan diangkat menjadi PNS minimal satu tahun.
  • Mendapatkan izin dan persetujuan dari atasan tempat bekerja.
  • PNS yang berasal dari daerah harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
  • Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan.
  • PNS yang jabatannya struktural/fungsional dapat dibebaskan/tidak dibebaskan dari jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter.
  • Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul.
  • Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama 2x masa Tugas Belajar.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat selama dua tahun terakhir dan dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul.
  • Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir.
  • Bagi pendaftar D3 ke D4/S1/S2/Profesi berusia maksimal 45 tahun dan pendaftar S2 ke S3 berusia maksimal 50 tahun (per 1 September 2024).
  • Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah Tugas Belajar.
  • Tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai penerima beasiswa.
  • Tidak sedang dalam proses pindah kerja ke instansi lain.
  • Tidak menerima beasiswa dari sumber lain.
  • Pendaftar yang telah mengikuti Tugas Belajar sebelumnya harus sudah mengabdi minimal 2x masa pendidikan Tugas Belajar sebelumnya.
  • Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang yang akan ditempuh.
  • Beasiswa hanya berlaku untuk kelas regular.
  • Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya.
  • Pendaftar yang merupakan calon peserta Tugas Belajar (on going/parsial) memiliki minimal sisa masa pendidikan masih lebih dari/sama dengan dua semester sesuai kurikulum.
  1. Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat
  • Melampirkan ijazah pendidikan terakhir.
  • Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kemenkes.
  • Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program Nusantara Sehat dari dinkes daerah/kota/kabupaten tempat bertugas.
  • Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan.
  • Sudah menyelesaikan masa penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Mendaftar paling lama tiga tahun setelah masa penugasan Nusantara Sehat.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter.
  • Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.
  • Tidak sedang dalam proses pidana atau menjalani hukuman tindak pidana.
  • Tidak pernah diberhentikan, gagal atau dibatalkan dalam beasiswa Kemenkes.
  • Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
  • Lulus seleksi akademik di institusi pendidikan yang dituju.
  • Jika peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN selama proses rekrutmen, maka akan diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar.
BACA JUGA  4 Destinasi Wisata Keluarga di Bandung, Cocok Untuk Libur Tahun Baru

Itulah informasi seputar beasiswa Tugas Belajar dari Kemenkes bagi nakes yang ingin melanjutkan pendidikannya. Untuk lebih lengkapnya kamu bisa lihat dilaman berikut ini. https://sibk.kemkes.go.id/public/FilesUploaded/pengumuman/50file-dokumen231227045001.PDF

Follow Juga : Instagram madingmu 

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.