Madingmu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pendaftaran PCS dan PCT pada selasa, 3 Desember 2024. OJK membuka rekrutmen melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2.
Sebagai informasi, PCS OJK adalah pemenuhan pegawai dari sumber eksternal, melalui PCS SDM OJK dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi baik lulusan D4, S1, S2, atau S3 terbaik dari dalam dan luar negeri yang akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PCS dalam lingkup OJK.
Kemudian PCT adalah pemenuhan pegawai dari sumber eksternal melalui PCT adalah pemenuhan SDM OJK dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi lulusan D3 terbaik yang akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PCT dalam lingkup OJK.
Rekrutmen ini gratis atau tidak memungut biaya apapun. Selain itu, OJK juga menegaskan jika pihaknya tidak bekerja sama dengan Bimbingan Belajar/Bimbel dalam persiapan seleksi masuk kerja.
Baca Juga: Benarkah PPDB Zonasi Dihapus? Berikut 6 Fakta Penting
Dilansir dari Instagram resminya @ojkindonesia dikutip Minggu (1/12/2024). “OJK tidak bekerja sama dengan Bimbingan Belajar/Bimbel manapun untuk persiapan seleksi masuk kerja. Hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan OJK,” tulis OJK.
Syarat Umum Rekrutmen OJK 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sehat secara jasmani dan Rohani.
- Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum.
- Tidak mempunyai orang tua, mertua, anak, saudara, dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai pegawai, calon pegawai, atau tenaga kerja PKWT di OJK.
- Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawai OJK.
- Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK.
- Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus perempuan)
- Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata teritb yang berlaku di OJK.
- Bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK baik di pusat maupun daerah.
- Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.
Syarat Khusus Rekrutmen OJK 2024
PCS 8
- Berusia per 1 Oktober 2024
- D4/S1: maksimal 29 tahun
- S2/S3: maksimal 33 tahun
- Lulusan D4/S1/S2/S3 dari:
PTN
PTS dengan akreditasi A
PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi:
- Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah)
- Akuntansi
- Perpajakan
- Manajemen/Bisnis/Administrasi
- Agribisnis
- Hukum
- Statistik
- Matematika
- Aktuaria
- Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi
- Data Science/Analytics
- Komunikasi
- Hubungan Internasional
- Psikologi
- Fisika
- Kimia
- dan seluruh program studi teknik
- IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00
- Ijazah lulusan dari PT luar negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kemendikbudristek
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12%, Protes Netizen dan Ajakan Hidup Hemat Kian Meningkat
PCT 2
- Berusia per 1 Oktober 2024 maksimal 27 tahun
- Diutamakan lulusan D3 dari:
PTN
PTS dengan akreditasi A
PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi:
- Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah)
- Akuntansi
- Perpajakan
- Manajemen/Bisnis/Administrasi
- Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi dan seluruh program studi teknik
- IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00
- Ijazah lulusan dari PT Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kemendikbudristek
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK
Sebelum bergabung, kamu wajib untuk memahami tentang perkembangan sektor jasa keuangan Indonesia. Adapun OJK telah menyediakan sumber belajar melalui Learning Management System Edukasi Keuangan OJK LMSKU.OJK.go.id.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment