Minggu , 22 Desember 2024
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Jadi Sorotan dan Akhirnya Dibatalkan Oleh DPR, Inilah Isi Revisi UU Pilkada 2024

4ec2e6d0 6054 11ef b88a 69841dfc6109.jpg

Madingmu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal itu dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

DPR langsung menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8/2024) sejak pukul 10.00 WIB. Baleg DPR kemudian membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada. Panja kemudian membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pilkada dalam waktu sekitar 1 jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.

Pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi menyimpulkan revisi UU Pilkada kemudian disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan Baleg dibuat pada 16.55 WIB.

Baca Juga: Viral! “Peringatan Darurat” Garuda Biru Jadi Trending Topic di Medsos

Isi Revisi UU Pilkada 2024

Berikut ini adalah dua poin krusial perbedaan putusan antara MK dan DPR soal RUU Pilkada:

  1. Ambang Batas Pencalonan (Threshold) Kandidat

Putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. MK menganulir ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk. Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Sementara keputusan Baleg DPR pada Rabu (21/8) tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Namun, partai politik yang tak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut 6 Demonstrasi Terbesar Sepanjang Sejarah

  1. Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah
BACA JUGA  Indonesia Vs Filipina: Garuda Menang 2-0, Kini Lolos Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026

UU Pilkada mengatur batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun. Putusan MK nomor 70/PPU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.

Di sisi lain, keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik. Baleg DPR mengacu pada keputusan MA dalam menyusun beleid ini, bukan mengikuti MK.

Follow Juga : Instagram madingmu

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Konten

Kilas Pendidikan228
Literasi Keuangan67
Ruang Siswa184
Beasiswa333
School lifehack156
Hiburan256
Editor's Pick2026
Terpopuler1975
Opini10
Serba Serbi810




madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.