Madingmu.com – Praktik gratifikasi ilegal berpotensi terjadi di pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Dilansir dari akun Instagram Literasi Gratifikasi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gratifikasi ilegal bisa terjadi ketika orangtua berupaya untuk memastikan bahwa anaknya diterima di sekolah yang diinginkan.
Sehingga menghalalkan segara cara dengan memberikan uang pada pihak sekolah agar anaknya bisa diterima.
“Selain itu, petugas PPDB juga bisa merasa terjebak dalam situasi yang dihadapkan pada tawaran gratifikasi ilegal dari para orangtua siswa,” tertulis dalam akun Instagram resmi Literasi Gratifikasi
Tak hanya terjebak dalam situasi, petugas PPDB juga banyak yang terkadang terlibat utang budi pada orangtua siswa, keputusan terkait PPDB bisa terpengaruhi.
Agar tidak terjebak dalam tindakan gratifikasi ilegal, berikut beberapa hal yang dianggap KPK sebagai gratifikasi ilegal dalam PPDB:
Gratifikasi ilegal dalam PPDB
- Orangtua memberikan uang kepada petugas PPDB agar anaknya diterima di sekolah favorit meskipun tidak memenuhi syarat.
- Orangtua mengirim bingkisan atau menawarkan diskon khusus di toko mereka kepada pegawai sekolah untuk mendapat kemudahan dalam proses pendaftaran.
- Orangtua yang memiliki bisnis jasa, seperti bengkel atau salon memberikan layanan gratis kepada petugas sekolah untuk mempengaruhi penerimaan anak mereka.
- Orangtua menawarkan tiket liburan kepada pegawai sekolah sebagai bentuk terima kasih atas bantuan dalam proses PPDB.
Cara menolak gratifikasi ilegal
Apabila terjerat dalam kondisi gratifikasi ilegal berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan petugas PPDB:
- Gratifikasi ilegal yang diterima harus dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja. Aturan pelaporan diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2018.
- Gratifikasi ilegal berupa makanan atau minuman yang mudah rusak bisa disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui aplikasi gratifikasi online KPK.
Selain itu KPK juga sudah mengeluarkan, Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB.
Melalui SE tersebut, diimbau untuk:
- Semua pihak di unit pelaksana teknis pendidikan harus menjadi teladan dalam menolak gratifikasi ilegal.
- Tidak memanfaatkan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif atau tindakan lainnya yang menimbulkan konflik kepentingan.
- Berkoordinasi dengan inspektorat daerah, kantor wilayah terkait, inspektorat kementerian untuk langkah pencegahan korupsi.
- ASN dan Non ASN menolak gratifikasi terkait jabatan dan menerbitkan pemberitahuan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberi gratifikasi ilegal.
- ASN dan Non ASN dilarang meminta dana atau hadiah dalam bentuk apapun dari masyarakat atau pegawai lain.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment