Madingmu.com – Zakat fitrah termasuk salah satu ibadah wajib saat bulan Ramadan. Selain untuk membersihkan dosa yang dilakukan selama puasa, zakat fitrah juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang kurang mampu saat hari raya Idulfitri.
Zakat fitrah biasanya di bayarkan berupa bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Di Indonesia, penyaluran zakat fitrah umumnya berupa beras senilai 2,5 kg atau 3,5 liter. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, pembayaran zakat ini kerap kali dilakukan dalam bentuk uang tunai.
Lantas, bagaimana sih sebenarnya hukum bayar zakat fitrah pakai uang? Terkait dengan permasalahan ini, ada perbedaan pendapat lho di kalangan para ulama. Di satu sisi ada yang membolehkan dan di sisi lain ada pula yang melarang. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.
Pendapat yang Melarang
Dilansir dari laman resmi Lembaga Amil Zakat Nasional, ada beberapa ulama yang dengan tegas melarang pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, salah satunya yaitu Imam Maliki.
Dalam Al-Mudawwanah Syahnun, ia berkata, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat dengan menggunakan mata uang apapun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.”
Pendapat Imam Maliki itu pun disetujui oleh Imam Syafi’i. Larangan bayar zakat fitrah pakai uang ini didasarkan pada keyakinan bahwa zakat fitrah seharusnya memang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, sesuai dengan yang dipraktikkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
Selain itu, pemberian zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok juga dinilai lebih bermanfaat. Hal ini karena penerima zakat bisa langsung menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan makanan saat hari raya.
Terlepas dari itu, pembayaran zakat dengan memakai uang juga dikhawatirkan dapat menimbulkan penyalahgunaan atau proses penyaluran yang tidak tepat.
Pendapat yang Membolehkan
Berbeda dengan mayoritas ulama lainnya, Imam Abu Hanifah justru menilai pembayaran zakat fitrah boleh disalurkan dalam bentuk uang. Dilansir dari laman detikcom, Imam Abu Hanifah menganggap perkara tersebut sah saja asalkan uang yang dibayarkan senilai dengan bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan.
Selaras dengan itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga membolehkan penyaluran zakat fitrah menggunakan uang.
“Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadan dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.” (Riwayat Abu Ishaq).
Berdasarkan riwayat tersebut, Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk dirham, yaitu salah satu jenis mata uang yang dulunya digunakan oleh orang Timur Tengah.
Pendapat Mana yang Harus Diikuti?
Baik pendapat yang melarang maupun yang membolehkan masing-masing memiliki dasar. Lalu pendapat mana sih yang harus diikuti?
Dilansir dari NU Online, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa pembayaran zakat menggunakan bahan makanan pokok seperti beras tetap menjadi hal utama dan dinilai paling terbaik.
Akan tetapi LBM PBNU juga membolehkan penyaluran zakat fitrah dalam bentuk uang asalkan nominalnya setara dengan harga bahan pokok yang wajib dikeluarkan. Adapun alasan dibolehkannya perkara ini karena mempertimbangkan prinsip kepraktisan dan kemudahan.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment