Jumat , 22 November 2024
HeadlineEditor's PickKilas PendidikanTerpopuler

Kemenaker Jelaskan Posisi PKL Siswa dan Mahasiswa: Ada Gaji atau Tidak? Simak Penjelasannya di sini

20230908055615 fpdl.in happy young asian businessmen businesswomen meeting brainstorming ideas 7861 3089 large
Sumber:  freepik/tirachardz

Madingmu.com – Selama Praktik Kerja Lapangan (PKL) di perusahaan, siswa SMK atau mahasiswa bisa mendapatkan gaji atau tidak tergantung pada perusahaan dan peraturan yang berlaku. Beberapa perusahaan mungkin memberikan gaji kepada siswa atau mahasiswa selama PKL sebagai bentuk kompensasi atas pekerjaan yang mereka lakukan, sementara yang lain mungkin tidak memberikan gaji. Gaji yang diterima dapat bervariasi tergantung pada perusahaan, jurusan, dan negara bagian atau provinsi tempat PKL dilakukan.

Informasi dari Kemenaker

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, siswa SMK atau mahasiswa yang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang bukanlah pekerja, sehingga tidak wajib diberikan gaji. PKL atau magang merupakan bagian dari program pendidikan dan pelatihan, dan peserta PKL menjalani pelatihan, bukan pekerjaan. Namun, peserta PKL tetap berhak menerima uang saku yang besarnya diatur dalam perjanjian pemagangan. Perjanjian pemagangan mengatur hak dan kewajiban peserta dan penyelenggara magang, program pemagangan, jangka waktu, serta besaran uang saku yang meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan. Jadi, pemberian uang saku kepada peserta PKL adalah praktik yang diatur dalam peraturan resmi. Intensitas pekerjaan dan durasi kerja berbeda.

Baca juga: Lowongan Magang Mahasiswa dan Fresh Graduate oleh KPK: Syarat dan Panduan Pendaftarannya!

Siswa dan mahasiswa yang menjalani PKL memiliki aturan jam kerja yang berbeda dengan pekerja biasa. Mereka tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam per hari, dan durasi magang juga memiliki batasan maksimum, yaitu tidak melebihi satu tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020. Beban kerja peserta magang seharusnya lebih ringan dan tidak dapat disamakan dengan pekerja biasa. Jika perusahaan melanggar aturan dan tidak memberikan hak yang seharusnya diterima peserta magang, tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat diterapkan oleh lembaga pemerintahan terkait.

BACA JUGA  3 Tips Sukses Jalani Tes Online Tahap Kedua Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Simak Yuuk!

Dapatkan notifikasi berita terkini setiap hari dan update berita pilihan dari Madingmu.com.

Follow Juga : Instagram madingmu

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.