madingmu.com – Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat 2023 (PPDB Jabar 2023), ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur KETM.
Jalur KETM merupakan jalur khusus bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Pada PPDB Jabar 2023, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik KETM.
Selain syarat khusus, calon siswa perlu mengetahui aturan pemilihan sekolah bagi mereka yang mendaftar PPDB Jabar 2023 melalui jalur KETM.
Syarat PPDB Jabar 2023 jalur KETM
Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat Sabtu (27/5/2023), persyaratan PPDB Jabar 2023 untuk jalur KETM meliputi beberapa dokumen ketidakmampuan.
Berikut berkas yang harus dimiliki siswa KETM saat mendaftar PPDB Jabar 2023
1. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah.
2. Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera.
3. Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuannya dengan
- Terdaftar dalam Data Keluarga Tidak Mampu (DKTS) atau non-DKTS.
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari desa tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Kesejahteraan Terpadu Dinas Sosial berdasarkan hasil musyawarah desa atau Data Usulan Terakhir Keluarga Tidak Mampu dari desa.
4. Keabsahan kepesertaan Program Indonesia Pintar (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik dengan memasukkan Nomor Induk Siswa (NIS) dan Nomor Induk Keluarga (NIK).
Aturan memilih sekolah PPDB Jabar 2023 SMA/SMK
Jalur Afirmasi Calon peserta didik, SMA KETM Afirmasi dapat memilih sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dua SMA Negeri bagi yang tidak bersedia disalurkan ke sekolah lain oleh Dinas.
2. Dua SMA Negeri dan satu SMA Swasta bagi yang bersedia disalurkan oleh Dinas.
Calon peserta didik KETM SMK Afirmasi dapat memilih sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Satu SMK Negeri dengan dua program keahlian bagi yang tidak bersedia disalurkan ke sekolah lain oleh Dinas.
2. Satu SMK Negeri dengan dua program keahlian dan satu SMK Swasta bagi yang bersedia disalurkan oleh Dinas.
Calon peserta didik yang diterima melalui jalur KETM pilihan sendiri hanya dapat melakukan daftar ulang pada tahap 2 setelah melaporkan pengunduran diri ke sekolah penerima pada tahap 1. Selain itu, calon peserta didik yang sudah diterima di jalur KETM melalui penyaluran tidak dapat mendaftar kembali di PPDB tahap 2.
Demikian informasi mengenai persyaratan khusus bagi calon peserta didik yang mendaftar jalur KETM PPDB Jabar 2023.
-- adds--> -->
Leave a comment