Madingmu.com – Pemerintah kini tengah memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, PPN 12 persen disebut hanya akan ditujukan pada barang-barang mewah. “Diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun barang impor, yang berkaitan dengan barang mewah.
Dilansir dari laman Kompas.com, Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Pemerintah akan memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah.
Misbakhun memastikan, tarif PPN 11 persen masih berlaku untuk barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa perbankan yang bersifat pelayanan umum.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Bandung yang Wajib di Kunjungi saat Libur Natal dan Tahun Baru
Aturan ini membuat tidak hanya ada satu tarif PPN. Meski begitu, rencana ini masih dikaji oleh pemerintah.
Lalu, apa saja sih barang mewah yang masuk kategori dikenakan kenaikan PPN 12 persen?
Barang Mewah Kena PPN 12 persen
Misbakhun menjelaskan, PPN 12 persen khusus untuk barang mewah. Hal ini akan diterapkan selektif kepada barang yang selama ini kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12 persen itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM,” ujarnya.
Dia memastikan PPN 12 persen untuk barang mewah ini akan dikenakan terhadap masyarakat kelas atas yang mempunyai kemampuan membeli barang mewah.
Dilansir dari laman Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang tergolong mewah kena pajak jika memenuhi ketentuan berikut ini:
- Barang yang bukan barang kebutuhan pokok.
- Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
- Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021, sejumlah kendaraan bermotor mewah dikenai PPnBM.
Berikut ini daftar kendaraan bermotor mewah yang kena PPnBM:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc.
- Kendaraan bermotor untuk kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder 3.000-4.000 cc.
- Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder 250-500 cc.
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.
- Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
Kendaraan bermotor yang tidak dikenakan PPnBM yakni ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, serta kendaraan untuk kepentingan negara.
Baca Juga: Mengupas Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Dari Sejarah Hingga Makna Logo
Barang Mewah Selain Kendaraan
Selain kendaraan bermotor mewah, PMK No. 96/PMK.03/2021 dan PMK No. 15/PMK.03/2023 mengatur daftar barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.
Berikut ini daftar barang tergolong mewah lainnya yang kena pajak selain kendaraan bermotor:
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
- Kelompok pesawat udara, helikopter, dan kendaraan udara lainnya selain keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya berupa senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya, dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, kendaraan air semacam itu yang dirancang untuk mengangkut orang, dan kapal feri, selain untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisat.
Merujuk kepada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), suatu barang mewah dikenakan pajak barang mewah untuk memberikan keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi.
Pajak barang mewah juga dikenakan untuk mengendalikan konsumsi barang mewah dan melindungi produsen kecil atau tradisional.
Ketentuan tersebut pun diterapkan untuk memastikan pengamanan penerimaan negara melalui pajak.
Meski ada ketentuan yang mengatur barang dalam kategori mewah, pemerintah saat ini masih merumuskan jenis-jenis barang mewah apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment