Madingmu.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mendesak Pelaksana tugas (Plt) Dirut PDAM Tirtawening, Tono Rusdiantono, segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran selisih gaji ratusan karyawan sejak April 2025.
Edwin mengungkapkan, nasib 132 pegawai PDAM Tirtawening Kota Bandung saat ini butuh kepastian. Ia meminta jajaran PDAM Tirtawening segera menyelesaikan persoalan tersebut, jangan sampai hak karyawan terhambat.
“Ini harus segera diselesaikan agar tidak merusak kinerja pegawai dan citra perusahaan daerah,” ujar Edwin di Bandung, Senin, 14 Juli 2025.
Edwin menambahkan, Plt Direktur Utama PDAM Tirtawening, Tono Rusdiantono, dan jajarannya jangan berlarut-larut menyelesaikan tunggakan selisih gaji ratusan karyawan tersebut.
“Validasi sah-sah saja dilakukan, tapi tidak boleh berlarut-larut,” tegas Edwin.
Edwin menegaskan, keterlambatan pembayaran ini bukan hanya soal nominal, melainkan selisih gaji yang telah menjadi hak pegawai berdasarkan Surat Keputusan (SK) sejak April lalu.Bandung local culture
Ia juga mengkritik isu yang menyebut direksi baru berencana membatalkan SK pengangkatan pegawai.
“Pejabat baru tidak seharusnya menghapus kebijakan pejabat lama begitu saja, apalagi yang menyangkut hak karyawan,” ujarnya.
Menurut Edwin, aturan hukum seperti UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas mengatur kewajiban perusahaan membayar upah tepat waktu.
Baca Juga: Kisruh Honor Penyesuaian 132 Karyawan Ditahan, Legislatif Nilai Plt Dirut Perumda Tirtawening Kota Bandung Tak Mampu Kelola Manajemen
“Ini hanya 132 orang, bukan ribuan. Harusnya bisa diselesaikan dengan cepat,” tambahnya.
Berita Terkait
Lapangan Supratman Dibuka Gratis, Pemakaian Futsal dan Basket Diatur Lewat Pengajuan
Keterlambatan pembayaran selisih gaji ini, lanjut Edwin, berpotensi menurunkan semangat dan motivasi kinerja pegawai, hal ini tidak boleh terjadi lantaran menyangkut pelayanan kepada masyarakat.
Lebih jauh, citra PDAM Tirtawening sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini berkontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung bisa tercoreng.
“PDAM adalah mitra kerja DPRD. Kami tidak ingin masalah ini mengganggu pelayanan publik,” katanya.
Edwin juga meminta Bagian Ekonomi Setda Kota Bandung, sebagai pembina BUMD, turut mengawasi dan memastikan penyelesaian masalah ini.
“Kalau memang perlu validasi, lakukan. Tapi jangan sampai terkesan ada agenda menghapus kebijakan lama. Yang baik dilanjutkan, yang perlu dievaluasi ya evaluasi, tapi tidak perlu dihapus,” pungkasnya.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment