Madingmu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar produk makanan yang mengandung babi, dan beberapa di antaranya memiliki sertifikat halal.
Koordinasi ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.
Berdasarkan hasil pengawasan pada 11 produk, 9 di antaranya terbukti mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Baca Juga: 3 Kondisi yang Menyebabkan BPJS Kesehatan BPI Dinonaktifkan Secara Otomatis, Yuk Cek!
Dari 9 produk tersebut, 7 diantaranya sudah bersertifikat halal dan 2 tidak bersertifikat halal.
9 Produk makanan Mengandung Babi
Mengacu pada lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (porcine), berikut ini daftar produknya:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
Marshmallow Aneka Rasa (leci, jeruk, stoberi, anggur). Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. Produk ini memiliki sertifikasi halal.
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. Produk ini memiliki sertifikasi halal.
- ChompChomp Car Mallow
Marshmallow bentuk mobil. Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses. Produk ini memiliki sertifikasi halal.
- ChompChomp Flower Mallow
Marshmallow bentuk bunga. Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses. Produk ini memiliki sertifikasi halal.
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung
Mini marshmallow. Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses. Produk ini memiliki sertifikasi halal.
- Hakiki Gelatin
Bahan tambahan pangan pembentuk gel. Diproduksi oleh PT Hakiki Donarta. Produk ini memiliki sertifikasi halal.
- Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila
Vanilla Marshmallow Filling. Diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China, dan diimpor oleh Budi Indo Perkasa. Produk ini memiliki sertifikasi halal.
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd, dan diimpor oleh PT Aneka Anugerah Abadi. Produk ini tidak memiliki sertifikasi halal.
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China, dan diimpor oleh Brother Food Indonesia. Produk ini tidak memiliki sertifikasi halal.
Langkah Tegas yang Diambil BPJPH dan BPOM
Menanggapi temuan tersebut, BPJPH telah menjatuhkan sanksi dengan menarik produk dari peredaran. Langkah ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, terhadap dua produk lainnya yang terindikasi menyampaikan data tidak akurat saat proses registrasi, Badan POM telah memberikan sanksi berupa peringatan serta memerintahkan produsen untuk segera menarik produk dari pasar. Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Dalam keterangan resminya, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk nyata dari komitmen terhadap aturan hukum yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.” jelas Ahmad Haikal Hasan.
BPJPH dan BPOM juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk melalui laman resmi pemerintah website https://bpjph.halal.go.id dan https://www.pom.go.id serta Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment