Madingmu.com – Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terus memanas. Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut telah mengambil alih penyelesaian sengketa wilayah tersebut dan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa Kemendagri segera melakukan evaluasi mendalam atas kasus ini.
“Siang ini pukul 14.00 WIB kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh, tim nasional rupabumi dan jajaran Kemendagri,” ujarnya
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden Prabowo.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco
Baca Juga: Pesawat Air India Jatuh, 1 Orang Selamat dan 241 Korban Tewas
Adapun empat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempat pulau ini kini disebut masuk dalam wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang terbit pada 25 April 2025, meski sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, mengungkapkan bahwa proses perubahan status pulau tersebut telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).
Pemerintah Provinsi Aceh sendiri menolak keputusan ini dan masih terus memperjuangkan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah administratif Aceh.
Kemendagri pun angkat bicara mengenai latar belakang kisruh ini. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, menyatakan bahwa polemik ini bermula dari perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemerintah Aceh pada 2009 silam. Saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi mencatat ada 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk empat pulau yang saat ini disengketakan.
“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal
Hingga saat ini status administrasi empat pulau bersengketa masih terus bergulir dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Follow Juga : Instagram madingmu
-- adds--> -->
Leave a comment