Sabtu , 21 September 2024
Editor's PickHeadlineSerba SerbiTerpopuler

Resmi Dibuka Hari Ini! Inilah Pendaftaran Lowongan KPPS Pilkada 2024 Beserta Syarat, Gaji, dan Jadwalnya

Pengumuman pembukaan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 gerth

Madingmu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga tanggal 28 September 2024.

Sebagai informasi, KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Anggota KPPS memiliki sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Seperti diketahui, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Dilansir dari laman KPU, Selasa (17/9/2024). Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pembentukan KPPS Pilkada 2024 adalah bagian penting dalam pemungutan suara.

“Pembentukan KPPS adalah bagian dari yang sangat krusial, salah satu agenda penting menjelang hari pemungutan suara, karena jajaran adhoc di tingkat KPPS merupakan jumlah yang paling banyak. KPPS akan menjadi ujung tombak KPU, pasukan di semua TPS untuk bekerja dan memastikan pelaksanaan pilkada di TPS benar-benar difasilitasi dengan baik,” ucap Afif

Baca Juga: Boneka Labubu: Dari Figur Misterius Hingga Menjadi Tren Global

Syarat KPPS Pilkada 2024

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
BACA JUGA  Ini Dia 5 Beasiswa Kuliah Luar Negeri di Februari 2024, Jangan Sampai Terlewat Untuk Daftar!

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024 dapat menyerahkan berkas pendaftarannya langsung ke sekretariat PPS di wilayah masing-masing.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Baca Juga: Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Berbagai Negara

Gaji KPPS Pilkada 2024

Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Itulah informasi selengkapnya mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman KPU kabupaten/provinsi masing-masing. Semoga informasi ini bermanfaat sobat madingmu.

Follow Juga : Instagram madingmu

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Konten

Kilas Pendidikan222
Literasi Keuangan59
Ruang Siswa178
Beasiswa318
School lifehack155
Hiburan243
Editor's Pick1854
Terpopuler1803
Opini10
Serba Serbi741




madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia.
Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

madingmu-white

Madingmu adalah portal digital ajang kreasi dan edukasi anak muda Indonesia. Dibangun oleh PT Madingmu Sukses Bersama sebagai inisiasi kolaborasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.